Jayapura, RakyatPos.id – Lima marga adat di Kampung Onggari, Distrik Malind, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan menolak melepaskan tanah adatnya untuk perkebunan tebu yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PNS) swasembada gula dan bioetanol.
Lima kelompok marga yang menghuni Desa Onggari adalah Mahuze, Gebze, Balagaize, Ndiken dan Kaize.
Kepala Kampung Onggari Daniel Ndiken didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Merauke menyampaikan pernyataan terkait penolakan masyarakat adat kepada perwakilan pemerintah, Kamis (20/8/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur LBH Papua Merauke, Teddy Wakum mengatakan, penolakan masyarakat adat Onggari untuk melepaskan tanah adatnya kepada perusahaan perkebunan tebu PT Borneo Citra Persada disampaikan saat pihak terkait menggelar pertemuan pembahasan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) di sebuah hotel di Kota Merauke, Kabupaten Merauke, ibu kota Provinsi Papua Selatan.
Menurut Wakum, pertemuan tersebut terkait rencana pembukaan lahan perkebunan tebu terintegrasi dengan budidaya padi dan sapi di Kabupaten Merauke.
Penolakan (pernyataan) disampaikan langsung oleh Kepala Desa Onggari, disaksikan perusahaan Borneo Citra Persada, instansi terkait dari Pemkab Merauke, bupati, dan beberapa perwakilan masyarakat adat (dari desa lain), kata Teddy Wakum melalui pesan tertulis, Jumat (21/8/2026).
Menurutnya, lima kelompok marga di Desa Onggari sudah tegas menyatakan tidak akan menyerahkan tanah adatnya untuk perkebunan tebu. Hal ini sesuai dengan kesepakatan adat yang dibuat bersama di rumah adat pada tahun 2025.
“Setelah menyampaikan keterangan (jabatan), kepala desa dan (kami dari) LBH Papua Merauke langsung meninggalkan lokasi kegiatan,” ujarnya.
Pemerintah telah memberikan lahan seluas 50.772 hektar di Desa Onggari kepada PT Borneo Citra Persada untuk pengembangan perkebunan tebu. Luas tanah tersebut termasuk tanah adat milik lima marga yang ada di sana.



















