RakyatPos.id – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni didesak mengambil sikap tegas dengan menyampaikan syarat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada Presiden Prabowo Subianto.
Anggota Komisi IV DPR RI Sonny T Danaparamita meminta Menteri Kehutanan Raja Juli mengakui belum mampu mengendalikan karhutla secara maksimal, khususnya di wilayah Kalimantan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sonny juga mempertanyakan efektivitas koordinasi yang diusung Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dalam menangani permasalahan karhutla.
Menurutnya, klaim koordinasi tersebut perlu dibuktikan dengan langkah nyata di lapangan dan hasil pengobatan yang terukur.
Fokus ini menjadi lebih serius jika melihat data Kementerian Kehutanan yang disampaikan pada rapat kerja lalu. Hingga Juli 2026, luas kebakaran hutan dan lahan secara nasional tercatat mencapai 202.004 hektar.
Meski kementerian mengklaim telah melakukan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC), mengaktifkan War Room, dan menambah personel gabungan, namun hasilnya tidak terlihat di lapangan. Jika koordinasi efektif, api tidak akan meluas tanpa terkendali, kata Sonny kepada Tribunnews.com, Sabtu (22/8/2026).
Kegagalan mitigasi ini, kata Sonny, berdampak langsung pada keselamatan petugas pemadam kebakaran di garda depan. Ia menyoroti beban kerja yang dinilainya sangat tidak manusiawi.
Berdasarkan laporan Kementerian Kehutanan, ada 265 personel Manggala Agni di Kalimantan Barat yang harus menjinakkan api di lahan seluas 38.310 hektare.
Artinya, ada satu orang yang terpaksa memadamkan api di lahan seluas lebih dari 144 hektare. Ini ancaman mematikan bagi keselamatan petugas, bukan sekadar operasi mitigasi, kata Sonny.
Sonny pun menyinggung ironi kebakaran hutan dan lahan di kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia.
Menurut dia, ketidakmampuan Kementerian Kehutanan sangat kentara jika melihat sebaran titik panas.
Di wilayah Kalimantan, titik api muncul secara masif, sedangkan di wilayah Malaysia yang berbatasan langsung dengan daratan dengan karakteristik daratan serupa hampir bebas titik api.
Ia menilai hal tersebut merupakan bukti nyata lemahnya tata kelola, pengawasan, dan pencegahan yang dilakukan Pemerintah Indonesia di tingkat lokasi.
Lebih lanjut, Sonny memaparkan fakta lapangan dari aktivis lingkungan hidup yang mengungkapkan 74 persen atau sekitar 25.524 titik panas di Pulau Kalimantan berada tepat di dalam wilayah konsesi korporasi.
Angka tersebut didominasi oleh Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit sebanyak 10.739 poin, pertambangan sebanyak 7.880 poin, dan izin kehutanan sebanyak 6.905 poin.
Ia menyayangkan banyak perusahaan yang membiarkan lahannya terbakar berulang kali tanpa ada sanksi jera.
Oleh karena itu, Sonny menyampaikan tiga seruan tegas yang harus segera dilaksanakan Kementerian Kehutanan:
1. Mencabut Izin Perusahaan yang Melanggar
Sanksi administratif berupa teguran tertulis terbukti hanya sekedar formalitas. Perusahaan yang menyerahkan beban pemadaman kebakaran kepada negara harus dicabut izin usahanya, namun tetap wajib bertanggung jawab mengendalikan kebakaran di lahannya.
2. Mengungkapkan Data Pemilik Konsesi
Pemerintah harus transparan mengungkap nama-nama korporasi di balik lahan yang terbakar. Hal ini terutama terjadi pada lahan dengan status Areal Penggunaan Lain (APL) yang saat ini mendominasi 43 persen dari total luas kebakaran nasional.
3. Menteri Kehutanan Wajib Melapor ke Presiden
Menteri Kehutanan diimbau untuk tidak lagi bersembunyi di balik laporan data kegiatan. Menteri harus segera menghadapi dan mengakui ketidakmampuannya kepada Presiden, sehingga langkah pengambilalihan atau tindakan taktis yang lebih tegas dapat diambil langsung dari Istana, tambah Sonny.



















