RakyatPos.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengangkat dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil setelah sebelumnya Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan lembaga antirasuah telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait kasus tersebut. Namun sprindik yang digunakan masih bersifat umum sehingga KPK belum menetapkan tersangka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat ini masih menggunakan sprindik umum. Artinya, belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Penerbitan sprindik tersebut dilakukan usai pimpinan KPK menggelar sidang pada Kamis (20/8) malam. Dari hasil kasus tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan dugaan korupsi yang sebelumnya dalam tahap penyidikan diangkat ke penyidikan.
Dari rangkaian kegiatan penyidikan yang dilakukan, tadi malam dilakukan gelar perkara di tingkat pimpinan dan diputuskan perkara tersebut masuk ke tahap penyidikan, kata Budi.
Keputusan ini menjadi sorotan karena terjadi sehari setelah informasi dugaan OTT di Kabupaten Bogor beredar. Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menegaskan tak akan melakukan OTT di wilayah tersebut.
Kini, meski tak menyebut prosesnya sebagai OTT, KPK membenarkan adanya kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Bogor yang dinilai cukup untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) belum membeberkan secara terbuka kasus apa saja yang menjadi objek penyidikan. Identitas pihak-pihak yang diduga terlibat, modus dugaan korupsi, serta nilai uang atau kerugian negara terkait kasus tersebut juga belum diungkapkan.
Budi menegaskan, proses penyelidikan masih dalam tahap awal. Penyidik akan memanggil sejumlah saksi untuk menggali informasi dan membenarkan temuan yang diperoleh sebelumnya dalam penyidikan.
“Kami memanggil saksi untuk meminta keterangan dan memastikan sejumlah hal dari kegiatan penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya,” ujarnya.
Dengan naiknya kasus ke penyidikan, penyidikan dugaan korupsi di Kabupaten Bogor kini memasuki tahap yang lebih serius. Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai kewenangan penyidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti dan mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait kasus tersebut.
Namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih enggan mengungkap siapa saja tersangkanya. Hingga Jumat (21/8/2026), lembaga antirasuah memastikan belum ada penetapan tersangka.
Kondisi ini membuat teka-teki di balik kasus Bogor semakin kuat. KPK membantah adanya OTT, namun hampir bersamaan menegaskan dugaan korupsi di daerah sudah berpindah dari penyidikan ke penyidikan.
Publik kini menunggu langkah selanjutnya: siapa yang akan dipanggil, bagaimana konstruksi perkara yang akan terungkap penyidik, dan siapa yang akhirnya bertanggung jawab secara hukum.



















