Ringkasan Berita:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Tiga warga Aceh Utara berinisial MS (perempuan), DM dan AR didakwa di Pengadilan Negeri Lhoksukon atas tindak pidana sabu.
- Menyepakati usaha patungan (DM mengajak AR menyerahkan Rp 100 ribu) pembelian sabu untuk dikonsumsi bersama di rumah kosong di Gampong Alue Capli, Seunuddon, pada 23 April 2026.
- MS berperan sebagai perantara yang diminta Dedi untuk mencari sabu.
Laporan Jurnalis Serambi Indonesia, Jafaruddin I Aceh Utara
RakyatPos.id, LHOKSUKON – Seorang perempuan di Kabupaten Aceh Utara berinisial MS didakwa menjadi perantara pembelian sabu untuk dua teman laki-lakinya, DM dan AR.
Ketiganya kini menjadi terdakwa kasus dugaan tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara.
Kasus ini bermula ketika DM dan AR disebut sepakat membeli sabu bersama-sama untuk dikonsumsi bersama.
DM kemudian meminta bantuan MS untuk mencarikan sabu.
Berdasarkan uraian dakwaan, peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 23 April 2026, sekitar pukul 16.00 WIB di wilayah Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara.
Saat itu, DM dan AR sedang berada di rumah kosong milik kakak Agus di Gampong Alue Capli. DM kemudian mengajak AR untuk membeli sabu di perusahaan patungan.
AR menyetujui ajakan tersebut dan menyerahkan Rp 100 ribu kepada DM.
DM kemudian menghubungi MS melalui telepon.
“Tolong beli sabu sebentar, coba tanyakan pada teman Anda apakah ada sabu,” demikian percakapan yang termuat dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada sidang perdana, 5 Agustus 2026.
MS mengiyakan permintaan tersebut lalu menghubungi seorang pria alias Boy, warga Gampong Meunasah Sagoe, Kecamatan Seunuddon.
Baca juga: Perempuan di Aceh Utara menjadi perantara pembelian sabu, kini ia dan dua teman laki-lakinya menjadi tersangka
Dalam dakwaan, Boy disebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
MS kemudian bertanya kepada Boy apakah sabu itu tersedia.
Anak laki-laki tersebut dikatakan menjawab bahwa barang tersebut tersedia.
MS kemudian menyampaikan informasi tersebut kepada DM.




















