RakyatPos.id – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan, program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan bagian dari pemenuhan hak dasar masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan Pigai itu disampaikannya saat menghadiri acara penguatan kapasitas HAM sekaligus peresmian Pusat Kajian Hak Asasi Manusia (Pusham) di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Mimika, Timika, Papua Tengah, Selasa (18/8/2026).
Dalam kesempatan itu, Pigai mengaitkan program MBG dengan hak atas pangan yang menurutnya merupakan bagian dari hak asasi manusia.
Pigai bahkan menggunakan analogi yang kemudian menjadi sorotan. Ia mengatakan, makan merupakan kebutuhan pokok bagi setiap manusia.
“Tidak ada makhluk di dunia ini yang menolak makan. Orang jahat juga makan, malaikat juga makan. Kalau ada orang yang menolak makan, berarti dia menginginkan kematian,” kata Pigai.
Pernyataan tersebut disampaikan Pigai saat menjelaskan pandangannya terkait kewajiban negara dalam memenuhi kebutuhan pokok masyarakat.
Pigai mengatakan makan adalah hak asasi manusia
Menurut Pigai, pembahasan HAM tidak hanya terkait kasus kekerasan, pelanggaran hukum, atau perlindungan kelompok tertentu.
Pemenuhan kebutuhan dasar seperti pangan dan pelayanan kesehatan juga merupakan bagian dari hak masyarakat yang harus diperhatikan negara.
Dikutip cornersatu.id dari papua60detik.id, Pigai mengatakan MBG dan program pemeriksaan kesehatan gratis merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memenuhi hak-hak dasar masyarakat, khususnya hak atas pangan dan kesehatan.
“Hak Asasi Manusia juga mencakup program makan gratis bergizi. Makan adalah hak asasi manusia,” kata Pigai.
Ia menilai negara mempunyai tanggung jawab untuk memastikan kebutuhan dasar masyarakat dapat terpenuhi.
MBG Terkait dengan Tanggung Jawab Negara
Pigai kemudian menggambarkan negara ibarat seorang ayah yang bertanggung jawab memenuhi kebutuhan anak-anaknya.
“Yang memberi makan adalah ayah dari anak. Siapa bapaknya? Republik Indonesia. Prabowo Subianto adalah bapak semuanya,” ujarnya.
Dalam konteks ini, Pigai menempatkan MBG sebagai wujud kehadiran negara dalam pemenuhan hak-hak masyarakat.
“Yang memberikan pangan MBG kepada anaknya adalah warga negara Indonesia yang berhak mendapatkan pangan,” kata Pigai.
Pernyataan menolak makan menjadi sorotan
Bagian pernyataan Pigai mengenai orang yang menolak makan kemudian menjadi perhatian karena menggunakan kalimat yang sangat kuat.
Pigai mengatakan, orang yang menolak makan bisa diartikan sebagai orang yang ingin mati.
Namun konteks pernyataan tersebut adalah penjelasannya tentang pentingnya hak atas pangan dan kewajiban negara untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
Dalam pernyataan tersebut tidak disebutkan secara spesifik bahwa siapa pun yang menolak menu MBG berarti ingin mengakhiri hidupnya.
Pigai Tak Tutup Mata Jika MBG Bermasalah
Di sisi lain, Pigai juga mengatakan pelaksanaan program pemenuhan kebutuhan dasar masih harus ditingkatkan jika ditemukan kendala.
“Kalau ada yang kurang, ayo kita perbaiki. Korupsi, manajemen yang buruk, ayo kita perbaiki,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Pigai tidak memposisikan MBG sebagai program yang lepas dari evaluasi.
Menurutnya, jika ada kendala dalam pelaksanaan program, maka pemerintah harus melakukan perbaikan agar tujuan pemenuhan hak masyarakat tetap tercapai.
Disampaikan pada Peresmian Pusat Kajian Hak Asasi Manusia di Mimika
Pernyataan terkait MBG disampaikan Pigai pada agenda peresmian Pusham STIH Mimika.
Kegiatan ini berlangsung di Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada Selasa (18/8/2026).
Dalam agenda tersebut, Pigai menyampaikan bahwa pusat kajian HAM ini diharapkan dapat menjadi mitra Kementerian HAM dalam penanganan permasalahan hukum dan HAM sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat.
Dengan demikian, pernyataan Pigai mengenai MBG muncul dalam konteks pembahasan yang lebih luas mengenai pemenuhan hak-hak dasar masyarakat.
Namun analogi orang yang menolak makan dan penyebutan “malaikat pun makan” menjadi bagian yang paling menarik perhatian karena menggunakan pernyataan-pernyataan yang tidak biasa dalam menjelaskan konsep hak atas pangan.



















