RakyatPos.id – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung membeberkan sejumlah informasi terkait pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk menyebut mantan Kepala BGN Nanik S Deyang adalah pemilik dapur MBG.
Pernyataan itu disampaikan Lodewyk dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam persidangan, Lodewyk juga menyebut Nanik sudah beberapa kali menghubunginya dan menyebut nama Presiden Prabowo Subianto saat membahas dapur MBG yang disebutnya milik Nanik.
“Saya mau jelaskan, Bu Nanik juga punya dapur. Waktu itu dia telepon saya terus dan dia pakai nama Pak Presiden, 'Ini punya Pak Presiden, ini begini, ini milik Pak Presiden,'” kata Lodewyk di sela-sela persidangan.
Pernyataan itu disampaikan Lodewyk saat menjelaskan perannya bersama para wakil kepala BGN lainnya di masa kepemimpinan Dadan Hindayana.
Menurut Lodewyk, dirinya menangani hubungan organisasi dan antar lembaga. Sementara Nanik disebut-sebut bertugas melakukan investigasi dan Sony Sonjaya menangani operasionalnya.
“Kami bertiga perwakilan membantu Pak Dadan,” kata Lodewyk.
Lodewyk mengatakan Nanik sering menghubunginya
Dalam keterangannya, Lodewyk mengaku mengetahui soal dapur yang disebutnya terkait dengan Nanik karena komunikasi yang terjadi di antara keduanya.
Dia mengatakan, Nanik beberapa kali menghubunginya dan menyebut nama Presiden Prabowo dalam pembahasan dapur MBG.
Lodewyk tidak memberikan penjelasan lebih detail terkait lokasi, bentuk pengelolaan, atau status kepemilikan dapur MBG yang dimaksud dalam keterangannya.
Ia menegaskan, informasi tersebut disampaikannya kepada hakim agar permasalahan yang dihadapinya bisa terlihat lebih utuh.
“Iya saya harus ngomong terus terang di sini biar jelas ya. Biar jelas semuanya,” kata Lodewyk.
Disampaikan pada Sidang Praperadilan
Pernyataan terkait Nanik ini muncul di tengah upaya Lodewyk menggugat upaya hukum Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi terkait program MBG.
Tim kuasa hukum Lodewyk yang dipimpin OC Kaligis mempertanyakan sejumlah tindakan penyidik mulai dari penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka hingga penahanan.
Lodewyk menilai tindakan tersebut dilakukan tanpa mematuhi ketentuan hukum acara pidana, termasuk masalah pembuktian dan pemeriksaan terhadap kliennya.
Dengan demikian, pernyataan Lodewyk terkait dapur Nanik dan MBG merupakan pernyataan yang disampaikan di persidangan, sehingga tidak bisa dijadikan kesimpulan hukum terkait kepemilikan dapur atau penyalahgunaan nama Presiden.
Nanik Sebelumnya Menuju BGN
Nanik S Deyang sebelumnya menjabat Wakil Kepala BGN sebelum diangkat oleh Presiden Prabowo Subianto menjadi Kepala BGN menggantikan Dadan Hindayana.
Nanik menjabat Kepala BGN sejak Juni 2026 dan kemudian mengundurkan diri pada Juli 2026 karena alasan kesehatan.
Sedangkan Lodewyk sebelumnya menjabat Wakil Kepala BGN. Dalam kasus dugaan korupsi program MBG, Lodewyk kemudian menjadi salah satu pihak yang menghadapi proses hukum di Kejaksaan Agung.
Pernyataan Lodewyk terkait dapur Nanik dan MBG kini menjadi bagian dari kesaksian yang muncul dalam rangkaian sidang praperadilan.



















