RakyatPos.id – – Kasus dugaan gratifikasi mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Khusus Jakarta, Muhammad Haniv, menyeret bisnis fashion putranya. KPK menemukan sekitar Rp700 juta dari wajib pajak mengalir ke rekening anak Haniv untuk kebutuhan fashion show.
Plt Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Achmad Taufik Husein mengungkapkan, pada 2016 Haniv sempat mengirimkan email ke anak buahnya. Isinya meminta mencarikan sponsor fashion show untuk putranya yang berinisial FP.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Permintaan tersebut ditujukan kepada beberapa perusahaan di Jakarta dan luar Jakarta yang merupakan wajib pajak, kata Taufik saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
Sejumlah perusahaan menanggapi permintaan ini. Uang sponsorship dikirimkan langsung ke rekening anak Haniv dengan total sekitar Rp 700 juta.
Rinciannya, sekitar Rp400 juta berasal dari wajib pajak di Jakarta, sedangkan Rp300 juta berasal dari perusahaan di luar Jakarta.
Namun angka tersebut belum keseluruhan dari gratifikasi yang diduga diterima Haniv. Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut ada hadiah lain dari sejumlah perusahaan sepanjang 2013-2023 yang nilainya sedikitnya Rp 20,7 miliar.
Total penerimaan gratifikasi yang dilakukan HNV dari sejumlah perusahaan tersebut sedikitnya mencapai Rp 20,7 miliar, ujarnya.
Dugaan gratifikasi tersebut terkait dengan jabatan Haniv sebagai Kakanwil DJP Jakarta Khusus pada 2015-2018. Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan, asal muasal tanda terima tersebut tidak bisa dijelaskan.
Haniv kini ditahan KPK selama 20 hari pertama, terhitung 19 Agustus hingga 7 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Dia dijerat Pasal 12 B UU Pemberantasan Korupsi



















