Merauke, RakyatPos.id – Hampir sembilan bulan setelah meninggalnya Julia Risky Ramadiana, gadis penyandang disabilitas berusia 11 tahun di Merauke, polisi menetapkan ayah korban berinisial MRP sebagai tersangka.
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga mengatakan, penyidik menetapkan MRP sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
“Saat ini dapat kami sampaikan, terkait perkembangan penyidikan kasus meninggalnya anak di bawah umur, mendiang Julia Risky Ramadiana, kami telah menetapkan status tersangka terhadap saudara laki-laki berinisial MRP yang merupakan ayah korban, berdasarkan dua alat bukti yang cukup,” kata Yoga, Rabu (19/8/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolri belum membeberkan secara detail konstruksi kasus tersebut, termasuk peran MRP dalam kematian Julia, motif, atau bagaimana penyidik sampai pada penetapan tersebut.
Ia mengatakan, informasi lebih lengkap akan disampaikan pada konferensi pers tersebut.
Yang pasti kasus ini akan kami selesaikan secara profesional, transparan, dan akuntabel, ujarnya.
Penetapan MRP sebagai tersangka merupakan perkembangan penting dalam kasus yang berbulan-bulan menyisakan tanda tanya di kalangan masyarakat Merauke.
Berdasarkan informasi yang diperoleh RakyatPos.id dari sumber terpercaya pada Selasa malam (18/8/2026), penyidik menetapkan MRP sebagai tersangka.
Pada malam yang sama, polisi juga memasang garis polisi di rumah tersangka di Gang Haji Kasim, Desa Seringgu Jaya, Merauke.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, MRP menjalani pemeriksaan di Reskrim Polres Merauke pada Selasa sore sekitar pukul 15.30 WP (Waktu Papua).
Usai pemeriksaan, MRP kemudian dititipkan di Rutan Mapolres Merauke untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Julia sebelumnya dilaporkan hilang dari rumahnya di Gang Haji Kasim, Desa Seringgu Jaya, pada 27 Oktober 2025 sekitar pukul 03.00 WIB. Korban merupakan siswa Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) di Merauke.
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun RakyatPos.id saat itu, korban diduga dibawa keluar rumah saat sedang tidur.
Rekaman kamera CCTV warga menunjukkan seorang pria tak dikenal membawa korban keluar rumah.
Warga kemudian melakukan penggeledahan. Sekitar pukul 13.30 WIT, korban ditemukan di kawasan semak sekitar 100 meter dari rumahnya dalam keadaan sudah meninggal dunia.
Tim Inafis Reskrim Polres Merauke kemudian menuju lokasi penemuan untuk menyelidiki TKP dan mengevakuasi jenazah korban.
Kasus ini kembali menjadi perhatian setelah Kasatreskrim Polres Merauke AKP Lukyta Kustiana Putra menyatakan kasus Julia menjadi salah satu prioritas penanganan.
Penyidik mengkaji proses penyidikan sebelumnya dan memeriksa kembali TKP di Jalan Ternate, Gang Haji Kasim, tempat ditemukannya korban.
Sejumlah saksi yang dianggap terkait kasus tersebut pun kembali dipanggil untuk memberikan keterangan.
Perkembangan penyelidikan kemudian mengarah ke ayah korban. Namun polisi belum membeberkan kronologi kejadian sebenarnya, termasuk apakah laporan awal terkait penculikan korban tersebut ada kaitannya dengan upaya menutupi kejadian sebenarnya.
Kapolres Merauke Leonardo Yoga mengimbau masyarakat tidak mudah terprovokasi dengan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya dan meminta semua pihak menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.
“Kami mohon doa seluruh masyarakat agar pengungkapan kasus ini dapat tuntas dan terselesaikan,” kata Yoga.



















