RakyatPos.id – – Kasus dugaan korupsi kerjasama jual beli gas pada PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk akhirnya memasuki tahap putusan.
Mantan Direktur Utama PGN periode 2008-2017, Hendi Prio Santoso, divonis empat tahun penjara setelah majelis hakim menyatakan dirinya terbukti terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026). Majelis hakim dipimpin oleh Ni Kadek Susantiani.
Hendi dinyatakan terbukti dalam kasus kerja sama jual beli gas yang menyeret dana PGN sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar 15 juta dolar AS atau sekitar Rp 255 miliar.
Vonis empat tahun tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya meminta Hendi divonis lima tahun penjara.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp200 juta. Hendi juga diharuskan membayar ganti rugi sebesar 500 ribu dolar Singapura terkait tunjangan yang diterimanya dalam kasus tersebut.
Kasus ini bermula dari kerja sama jual beli gas antara PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) pada periode 2017–2021.
Dalam hal konstruksi, dana PGN sebesar 15 juta dollar AS dikucurkan melalui skema pembayaran di muka. Dana tersebut kemudian dikatakan mengalir dan memberikan manfaat kepada pihak-pihak yang terkait dengan Grup Isargas.
Jaksa sebelumnya mengungkap Hendi mendapat tunjangan sebesar 500 ribu dolar Singapura. Sedangkan Isargas Group disebut mendapat keuntungan hingga 14,41 juta dolar AS.
Persoalan semakin parah karena uang muka disebut tidak masuk dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PGN tahun 2017 atau 2018.
Proses ini juga disebut belum didahului dengan uji tuntas yang memadai. Bahkan, skema transaksi tersebut dinilai bermasalah karena PGN bukanlah lembaga keuangan atau perusahaan pembiayaan yang berwenang memberikan pinjaman.
Dana tersebut pada akhirnya disinyalir digunakan untuk membantu menyelesaikan permasalahan utang Grup Isargas.
Kasus ini juga melibatkan Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy dan Komisaris Isargas Group, Arso Sadewo Tjokrosoebroto. Dalam kasus yang sama, Arso sebelumnya didakwa lebih berat yakni 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, dan uang pengganti Rp118,25 miliar.
Jika uang pengganti tidak dibayarkan, Arso terancam hukuman tambahan empat tahun penjara.
Vonis terhadap Hendi menambah daftar panjang permasalahan hukum yang menghantui pengelolaan transaksi bisnis perusahaan energi pelat merah. Kerugian negara hingga Rp 255 miliar menjadi fokus utama karena kasus terkait penggunaan dana PGN dalam skema transaksi yang dipermasalahkan aparat penegak hukum.
Dengan putusan tersebut, majelis hakim telah menetapkan pertanggungjawaban pidana Hendi dalam kasus korupsi jual beli gas



















