RakyatPos.id – Wacana Presiden Prabowo Subianto yang membuka peluang pemberian amnesti kepada petinggi BUMN yang melakukan korupsi jika mau mengakui kesalahan menuai kritik tajam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pakar Hukum Tata Negara Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti menilai langkah tersebut berpotensi merusak agenda pemberantasan korupsi di Tanah Air.
Kebijakan pengampunan ini dinilai memberikan pesan yang sangat salah.
Pelaku korupsi seolah diberi jalan pintas: mengaku saja, mengembalikan sejumlah aset, lalu pergi tanpa hukuman.
Wacana Amnesti Bagi Koruptor BUMN dikatakan belum tentu bisa memberikan efek jera
Bivitri menegaskan, penanganan tindak pidana korupsi tidak boleh disederhanakan hanya sekedar pengembalian uang kas negara yang dicuri.
Terdapat dampak sistemik yang jauh lebih besar, mulai dari rusaknya kepercayaan masyarakat hingga hilangnya tata kelola pemerintahan yang bersih.
”Mari kita ingatkan bahwa pemberantasan korupsi bukan sekedar pengembalian uang negara, tapi memberikan efek jera untuk mendukung pencegahan dan memberikan keadilan kepada warga negara,” tegas Bivitri di Cikini, Jakarta Pusat pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Dia bahkan menyebut wacana ini cukup menakutkan.
Pengampunan yang terlalu longgar berisiko dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mengembalikan sebagian kecil hasil kejahatan guna memperoleh amnesti.
Sedangkan sisa uang hasil curian masih dinikmati.
Gagasan Pengadilan Ad Hoc dan Reformasi BUMN
Gagasan amnesti ini sebelumnya disampaikan Prabowo pada Sidang Tahunan MPR pertengahan Agustus 2026 lalu.
Pemerintah berencana membenahi perusahaan negara yang dinilai kurang produktif.
Termasuk membentuk pengadilan ad hoc untuk mengungkap dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan direksi BUMN selama 30 tahun terakhir.
Prabowo menegaskan, BUMN merupakan aset milik rakyat yang tidak bisa dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok tertentu.
Meski berniat berbenah, para pengamat mengingatkan mekanisme penegakan hukum tetap mengedepankan prinsip keadilan dan memberikan efek jera. ***



















