Ringkasan Berita:
- Juru Bicara Pemerintah Aceh Nurlis Effendi menegaskan, selebaran ucapan selamat kepada Fadhlullah sebagai Pj Gubernur Aceh yang beredar di media sosial adalah hoaks dan bukan dibuat oleh Pemerintah Aceh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Nurlis menyatakan, pemerintahan Aceh di bawah kepemimpinan Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah berjalan dengan baik. Pembagian tugas keduanya merupakan hal yang wajar dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemda dan UUPA.
- Fadhlullah disebut aktif menjalankan sejumlah agenda pemerintah.
Laporan Jurnalis Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh
RakyatPos.id, BANDA ACEH – Selebaran berisi ucapan selamat atas diangkatnya Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah sebagai Penjabat Harian (Plh) Gubernur Aceh beredar luas di berbagai platform media sosial, Sabtu (22/8/2026).
Selebaran berlogo Pancacita itu memuat ucapan selamat kepada Fadhlullah atas pengangkatannya sebagai Pj Gubernur Aceh.
Beredarnya brosur tersebut kemudian menyita perhatian masyarakat terkait status dan kewenangan Pj Gubernur.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi menegaskan, selebaran tersebut adalah hoaks.
Menurutnya, sejauh ini pemerintahan Aceh yang dipimpin Gubernur Muzakir Manaf (Mualem) dan Wakil Gubernur Fadhlullah (Dek Fadh) berjalan cukup baik dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, dia meminta pembagian tugas antara Mualem dan Dek Fadh tidak dipelintir menjadi isu politik. Nurlis juga mengingatkan, perbedaan peran tidak boleh dijadikan bahan untuk memutuskan hubungan keduanya.
Baca juga: Beredar selebaran ucapan selamat atas pengangkatan Fadhlullah sebagai Pj Gubernur Aceh
Apalagi sampai dijadikan ajang adu mulut. Bahkan membuat selebaran hoax apa pun.
Tidak baik melakukan itu. “Saya turut prihatin kepada masyarakat awam yang mungkin belum memahami mekanisme yang diatur dalam undang-undang,” kata Nurlis.
“Pemerintah Aceh belum pernah membuat pamflet seperti itu. Karakter dan corak pamfletnya tidak sama. Warna yang digunakan juga berbeda-beda,” lanjut Nurlis.
Lebih lanjut Nurlis mengungkapkan, dalam menjalankan pemerintahan Aceh, Gubernur Mualem telah membagi tugas dengan baik antara Wakil Gubernur Dek Fadh.
Menurut dia, pembagian tugas antara gubernur dan wakil gubernur merupakan hal yang lumrah dalam pemerintahan.
Keduanya terikat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan wajib melaksanakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Baca juga: Juru Bicara Pemerintah Aceh: Kepemimpinan Mualem-Dek Fadh Berjalan Baik
“Gubernur dan wakil gubernur selalu berkoordinasi dalam memimpin Aceh. Misalnya, ketika gubernur berhalangan hadir, ia meminta wakil gubernur untuk mewakilinya,” kata Nurlis.
Ia mencontohkan keterlibatan Dek Fadh dalam sejumlah agenda pemerintahan.




















