RakyatPos.id -Karo Bankum Divkum Polri Brigjen Veris Septiansyah menanggapi agenda pemeriksaan ahli dalam sidang praperadilan yang disampaikan eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 20 Agustus 2026.
Dalam persidangan, Pemohon menghadirkan ahli yang memberikan keterangan sesuai bidang keahliannya, mulai dari tata negara atau tata negara hingga hukum pidana.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang ahli dari pihak pemohon. Kami mengajukan beberapa pertanyaan kepada ahli yang telah menyampaikan pendapat sesuai keahliannya,” kata Brigjen Veris.
Menurut dia, pertanyaan-pertanyaan yang diajukan tergugat merupakan bagian dari jawaban terhadap dalil-dalil permohonan praperadilan.
Tentunya seluruh keterangan ahli dicermati untuk melihat relevansinya dengan aspek hukum yang diuji di persidangan.
“Pertanyaan yang kami ajukan kepada ahli merupakan bagian dari sanggahan dalil pemohon. Kami melihat seluruh pendapat yang dikemukakan dalam persidangan,” jelasnya.
Salah satu yang menarik perhatian adalah materi penggeledahan dan penyitaan. Berdasarkan keterangan ahli yang disampaikan dalam persidangan, tindakan tersebut dapat dilakukan sepanjang relevan dengan perkara dan dilakukan sesuai prosedur hukum.
Kesaksian ahli menunjukkan penggeledahan dan penyitaan dapat dilakukan sepanjang relevan dengan perkara dan dilakukan sesuai prosedur hukum, kata Brigjen Veris.
Brigjen Veris menegaskan, prosedur yang dilakukan tergugat sudah sesuai ketentuan dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
“Nanti di akhir pemeriksaan ahli kami akan serahkan bukti-bukti surat. Dokumen-dokumen itu menjelaskan dasar dan tujuan tindakan Termohon I dan Termohon II,” ujarnya.
Pada agenda selanjutnya, tergugat juga berencana mengundang pakar.
Seperti diketahui, eks Jampidsus Febrie Adriansyah menghadirkan empat orang ahli untuk membuktikan permohonannya dalam sidang praperadilan.
Mereka adalah Rasji, pakar hukum ketatanegaraan dan administrasi negara dari Universitas Tarumanagara; Nur Basuki, pakar hukum pidana, korupsi, dan hukum acara dari Universitas Airlangga; M Arif Setiawan, pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII); terakhir Mahrus Ali, ahli pidana khusus dari UII.



















