Penggeledahan dan Penyitaan Kasus Febrie Sesuai Prosedur

- Jurnalis

Jumat, 21 Agustus 2026 - 08:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


RakyatPos.id -Karo Bankum Divkum Polri Brigjen Veris Septiansyah menanggapi agenda pemeriksaan ahli dalam sidang praperadilan yang disampaikan eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 20 Agustus 2026.

Dalam persidangan, Pemohon menghadirkan ahli yang memberikan keterangan sesuai bidang keahliannya, mulai dari tata negara atau tata negara hingga hukum pidana.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang ahli dari pihak pemohon. Kami mengajukan beberapa pertanyaan kepada ahli yang telah menyampaikan pendapat sesuai keahliannya,” kata Brigjen Veris.

Menurut dia, pertanyaan-pertanyaan yang diajukan tergugat merupakan bagian dari jawaban terhadap dalil-dalil permohonan praperadilan.

Tentunya seluruh keterangan ahli dicermati untuk melihat relevansinya dengan aspek hukum yang diuji di persidangan.

“Pertanyaan yang kami ajukan kepada ahli merupakan bagian dari sanggahan dalil pemohon. Kami melihat seluruh pendapat yang dikemukakan dalam persidangan,” jelasnya.

Salah satu yang menarik perhatian adalah materi penggeledahan dan penyitaan. Berdasarkan keterangan ahli yang disampaikan dalam persidangan, tindakan tersebut dapat dilakukan sepanjang relevan dengan perkara dan dilakukan sesuai prosedur hukum.

Kesaksian ahli menunjukkan penggeledahan dan penyitaan dapat dilakukan sepanjang relevan dengan perkara dan dilakukan sesuai prosedur hukum, kata Brigjen Veris.

Brigjen Veris menegaskan, prosedur yang dilakukan tergugat sudah sesuai ketentuan dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

“Nanti di akhir pemeriksaan ahli kami akan serahkan bukti-bukti surat. Dokumen-dokumen itu menjelaskan dasar dan tujuan tindakan Termohon I dan Termohon II,” ujarnya.

Pada agenda selanjutnya, tergugat juga berencana mengundang pakar.

Seperti diketahui, eks Jampidsus Febrie Adriansyah menghadirkan empat orang ahli untuk membuktikan permohonannya dalam sidang praperadilan.

Mereka adalah Rasji, pakar hukum ketatanegaraan dan administrasi negara dari Universitas Tarumanagara; Nur Basuki, pakar hukum pidana, korupsi, dan hukum acara dari Universitas Airlangga; M Arif Setiawan, pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII); terakhir Mahrus Ali, ahli pidana khusus dari UII.

JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Kamar tidur Viola Davis menonjolkan skema warna anti-stres
Breaking News: Hakim Tolak Praperadilan Dokter Tifa
Batangan buah yang lebih cemerlang ditarik kembali karena kemungkinan kontaminasi kaca
Dosen Fapet UNIKI Dampingi Peternak Pulihkan Reproduksi Sapi Pasca Wabah PMK
Pengisi daya OC Mike McDaniel mencari 'Hasil Tahun 2 di Tahun 1' bersama Justin Herbert | Berita, Analisis & Pembaruan NFL Terbaru
Menjadi buronan, Yuwanky, bos narkoba di klub malam Planet Batam, diduga kabur ke Singapura
Setelah Al-Farlaky bertemu dengan Wakil Menteri Kesehatan, dua RSUD mendapat bantuan sebesar Rp 46 miliar
The Browns akan segera memilih quarterback. Itu tidak menjadikannya jawabannya

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:37 WIB

Kamar tidur Viola Davis menonjolkan skema warna anti-stres

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:25 WIB

Breaking News: Hakim Tolak Praperadilan Dokter Tifa

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:03 WIB

Batangan buah yang lebih cemerlang ditarik kembali karena kemungkinan kontaminasi kaca

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:52 WIB

Dosen Fapet UNIKI Dampingi Peternak Pulihkan Reproduksi Sapi Pasca Wabah PMK

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:34 WIB

Pengisi daya OC Mike McDaniel mencari 'Hasil Tahun 2 di Tahun 1' bersama Justin Herbert | Berita, Analisis & Pembaruan NFL Terbaru

Berita Terbaru

HEADLINE

Kamar tidur Viola Davis menonjolkan skema warna anti-stres

Jumat, 21 Agu 2026 - 10:37 WIB

HEADLINE

Breaking News: Hakim Tolak Praperadilan Dokter Tifa

Jumat, 21 Agu 2026 - 10:25 WIB

Al Jazeera - LIVE