RakyatPos.id – Kabar Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan menghebohkan publik. Namun kasus yang menyeret presenter sekaligus pengusaha ini bukanlah kasus baru.
Ruben Onsu dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan sejak 22 Agustus 2025. Laporan tersebut kini kembali menjadi sorotan setelah polisi meningkatkan status Ruben dari terlapor menjadi tersangka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Laporan itu terdaftar dengan nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan. Dalam kasus ini, korban berinisial DM disebut mengalami kerugian setelah mengikuti tawaran kerja sama bisnis yang dilontarkan Ruben.
Berawal dari Penawaran Investasi
Kabid Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo mengungkap awal mula kasus tersebut.
Menurut Joko, Ruben Onsu sebelumnya menawarkan kerja sama bisnis di bidang jual beli produk kepada korban. Dalam kerjasama tersebut, korban diminta untuk menyerahkan sejumlah modal dengan janji mendapatkan keuntungan sesuai kesepakatan.
Jadi sekilas saya akan sampaikan kronologi terlapor mempunyai usaha, lalu menawarkan kepada korban untuk menginvestasikan dana tersebut. Kemudian dilakukan kesepakatan dengan korban menyerahkan modal tertentu, kemudian dengan kesepakatan keuntungan yang dijanjikan, kata Joko di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).
Korban kemudian menyerahkan modal sesuai kesepakatan.
Namun permasalahan muncul ketika batas waktu yang ditentukan tiba. Manfaat yang dijanjikan disebut tidak pernah diterima oleh korban.
Tak hanya itu, modal yang sebelumnya telah diserahkan juga disebut belum dikembalikan.
Saat kesepakatan tiba, ternyata keuntungan belum didapat dan modal belum dikembalikan. Terkait itu, makanya korban melaporkan kejadian itu ke Polres Jakarta Selatan, kata Joko.
Merasa dirugikan, korban kemudian membawa masalah tersebut ke jalur hukum.
Laporan polisi tersebut dibuat pada 22 Agustus 2025, sehingga kasus tersebut sudah berjalan kurang lebih satu tahun sebelum akhirnya Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka.
Usai melakukan proses penyelidikan dan penyidikan, polisi kemudian meluncurkan kasus tersebut beberapa hari lalu.
Hasilnya, para peserta perkara sepakat menaikkan status RSO dari terlapor menjadi tersangka.
Beberapa hari yang lalu telah digelar gelar perkara, dimana dari gelar perkara tersebut para peserta sepakat bahwa status terlapor Saudara RSO dialihkan kepadanya sebagai tersangka. Kemudian dibuatlah surat penetapan sebagai tersangka, kata Joko.
Polisi pun membenarkan bahwa inisial RSO yang disebutkan dalam kasus tersebut merujuk pada Ruben Onsu.
Ruben Onsu akan diperiksa sebagai tersangka
Usai menetapkan tersangka, penyidik akan memanggil Ruben Onsu untuk menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan perdana Ruben sebagai tersangka rencananya akan dilakukan pekan depan.
“RSO baru kami tetapkan kemarin sebagai tersangka. Tentu akan kami panggil sebagai tersangka. Kemungkinan minggu depan kami akan menjadwalkan pemeriksaan,” kata Joko.
Sementara itu, polisi menyatakan belum mengajukan permohonan pelarangan Ruben Onsu ke Imigrasi.
Kasus yang berawal dari laporan pada Agustus 2025 ini kini memasuki babak baru setelah Ruben Onsu resmi menyandang status tersangka.



















