RakyatPos.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah memasukkan nama Yuwanky ke dalam daftar pencarian orang (DPO), terkait kasus dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan malam Planet Batam, Kepulauan Riau. Yuwanky adalah pemilik Planet Batam.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan, Yuwanky juga diduga sebagai pemasok narkoba bersama Basri Lewaimang yang telah ditangkap.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengenai DPO atas nama tersangka Yuwanky selaku pemilik THM Planet Batam sekaligus pengedar narkoba penyuplai berbagai jenis narkoba di THM Planet Batam dengan tersangka Basri, kata Eko kepada wartawan, dikutip Jumat (21/8/2026).
Eko menjelaskan, saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Divhubinter Polri dan Interpol untuk mencari Yuwanky yang diyakini kabur ke Singapura.
Saat ini yang bersangkutan sudah kabur ke Singapura. Penyidik Bareskrim akan terus mengejar yang bersangkutan bekerja sama dengan Divhubinter dan Interpol Polri, ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim menangkap Basri Lewaimang di Johor, Malaysia. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat persembunyiannya setelah mengetahui THM Planet digeledah polisi.
Jadi untuk DPO Basri, ini kerja sama dengan Divhubinter dan Interpol Polri, yang bersangkutan diawasi di wilayah Johor Baru, Malaysia. Jadi dia ditangkap sekitar pukul 00.30 waktu Malaysia, kata Kepala Unit III Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kompol Drago, Kamis (20/8/2026).
Diketahui peredaran narkoba di THM Planet Batam cukup besar. Eko mengatakan, sedikitnya 40.000 butir ekstasi beredar di lokasi ini setiap bulannya.
Jumlah tersebut bahkan bisa meningkat drastis ketika jumlah pengunjung tempat hiburan malam mencapai kapasitas maksimal



















