RakyatPos.id – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Dengan putusan tersebut, Dokter Tifa bisa kembali diadili terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima, kata hakim praperadilan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menerima keberatan atau penolakan Dokter Tifa dalam kasus ijazah Jokowi pada Kamis (23/7/2026).
Dengan adanya keputusan tersebut, sidang ijazah Jokowi dengan terdakwa Dokter Tifa tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian.
“Menyatakan diterimanya perlawanan dari tim pembela terdakwa,” kata Ketua Hakim Christina Endarwati.
Namun belakangan, kejaksaan kembali mengajukan tuntutan terhadap Dokter Tifa ke pengadilan. Tifa menggugat langkah jaksa tersebut dalam sidang praperadilan



















