Jayapura, RakyatPos.id – Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, SH menyerahkan surat keputusan (SK) remisi umum kepada perwakilan 120 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nabire, pada upacara Hari Kemerdekaan (HUT) Republik Indonesia (RI) ke-81 di halaman Kantor Gubernur Papua Tengah, Bandara Lama Kabupaten Nabire, Senin (17/8/2026).
Remisi ini diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain remisi umum bagi narapidana, pemerintah juga memberikan pengurangan hukuman bagi narapidana.
“Kebijakan ini merupakan bagian dari proses pembangunan di lingkungan pemasyarakatan. Pemberian remisi merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang mengutamakan pembangunan dan reintegrasi sosial,” kata Gubernur Nawipa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui proses ini, warga binaan diharapkan mampu mempersiapkan diri untuk kembali ke keluarga dan masyarakat serta menjalani kehidupan yang lebih baik.
Momentum kemandirian juga menjadi peluang untuk memberikan semangat baru kepada warga binaan agar terus berbenah diri selama proses pembinaan.
Gubernur Nawipa berpesan kepada para warga binaan, khususnya yang mendapat remisi, agar tidak mengulangi kesalahan di kemudian hari.
Hiduplah dengan baik. Jangan ulangi kesalahan. Harus ada perubahan dalam hidup. Hentikan yang tidak baik, dan mendekatkan diri kepada Tuhan, kata Gubernur Nawipa.



















