RakyatPos.id – – Seorang perwira menengah (Pamen) Mabes Polri berpangkat Komisaris Polisi (Kombes Pol) berinisial F dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Laporan ini diajukan investor asal Malaysia atas dugaan penipuan dan penggelapan investasi pertambangan emas senilai Rp 58,5 miliar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Laporan resmi tersebut diterima Pusat Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri pada Kamis, 20 Agustus 2026 dengan nomor registrasi LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Kuasa hukum investor asal Malaysia dari Firma Hukum Negeri Sembilan, Bagas Pangestu Pribadi membenarkan terdakwa dijerat Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP tentang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Bagas menjelaskan, kasus tersebut bermula pada pertengahan Mei 2025 saat kliennya dikenalkan dengan tergugat F. Saat itu, F mengaku sebagai anggota Polri aktif yang bertugas di Mabes Polri. Status keanggotaan ini membuat korban percaya diri untuk menyetor modal.
Terlapor F kemudian menawarkan investasi pertambangan emas di wilayah Sulut dengan janji jaminan keamanan operasional dan pengurusan legalitas tambang. Korban dan sejumlah saksi bahkan sempat mengunjungi langsung lokasi penambangan pada 17–18 Mei 2025.
Korban yang merupakan warga negara asing Malaysia (WNA) belum sepenuhnya memahami sistem hukum dan izin pertambangan di Indonesia. Pengakuan F sebagai anggota Polri menjadi landasan utama kepercayaan korban, kata Bagas dalam keterangan resmi, Sabtu, 22 Agustus 2026.
Rincian Aliran Dana Investasi Rp 58,5 Miliar
Bagas mengatakan, penyerahan dana investasi akan dilakukan secara bertahap selama periode Mei hingga Oktober 2025 untuk beberapa titik penambangan atau area pit, berikut rinciannya:
- 22 Mei 2025: 1.593.021 USDT atau setara Rp 26 miliar untuk investasi pit dua dan tiga
- 17-19 Juni 2025: Rp 13 miliar untuk investasi pit lima
- 2, 4 dan 7 Oktober 2025: 19,5 miliar untuk investasi pit six
Dari nilai tersebut, total aliran dana investasi yang telah diajukan mencapai Rp58,5 miliar.
Diduga Terkait Penambangan Emas Ilegal (PETI)
Persoalan mulai muncul ketika janji penyelesaian izin dan legalitas pertambangan yang diklaim selesai dalam dua hingga tiga bulan tak kunjung terealisasi.
Korban kemudian menyebutkan lokasi tambang emas tersebut mengarah pada aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI).
“Kami meminta penyidik Bareskrim Polri mengusut aliran dana tersebut dan mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain selain penipuan atau penggelapan,” kata Bagas.
Sebelum membawa perkara ini ke hukum pidana, tim kuasa hukum mengaku telah menguji itikad baik tergugat dengan melayangkan dua somasi masing-masing pada 9 Agustus 2026 dan 13 Agustus 2026. Namun hingga batas waktu habis, belum ada kesepakatan yang tercapai.
Bagas menegaskan, laporan ini dibuat bukan untuk menyerang institusi Polri, melainkan untuk mendorong penegakan hukum yang transparan dan bersih di lingkungan kepolisian.
Padahal, ini menjadi momentum bagi Polri untuk mengusut laporan secara objektif jika benar ada oknum yang menggunakan atribut kepangkatan, jabatan, atau kelembagaan untuk membangun kepercayaan pada bisnis investasi, tutupnya.
Hingga berita ini ditulis, Bareskrim Polri belum memberikan keterangan terkait hal tersebut.



















