RakyatPos.id – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar serangkaian penggeledahan di Jawa Timur, Rabu (10/7). Upaya penggeledahan paksa itu terkait pengembangan kasus yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024, Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dkk.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini kasus lama, pengembangan pokir (pokok pikiran) dana hibah. Penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dikonfirmasi, Rabu (10/7).
“Penggeledahan merupakan salah satu kegiatan dalam penyidikan untuk melengkapi alat bukti,” lanjutnya.
KPK diduga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan ini. Namun, lembaga antikorupsi itu belum mengungkap identitas pihak-pihak yang berstatus tersangka dalam kasus ini.
KPK mengusut kasus suap dana hibah melalui operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sahat Tua pada akhir Desember 2022. Sahat diduga menerima suap sebesar Rp 5 miliar untuk mengelola alokasi dana hibah bagi kelompok masyarakat. Selain Sahat, KPK juga telah menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka.
Sahat telah divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar atau enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Politikus Partai Golkar itu juga diperintahkan membayar uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar, paling lambat satu bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak mampu membayar uang pengganti dalam batas waktu yang ditentukan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Namun, jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama empat tahun.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang menghendaki Sahat dihukum 12 tahun penjara.
Sahat terbukti menerima honorarium dana hibah pokok gagasan (pokir) masyarakat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur tahun anggaran 2020-2022 dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022-2024 yang masih akan ditetapkan untuk wilayah Kabupaten Sampang. Total anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dana hibah kelompok masyarakat tersebut adalah sebesar Rp200 miliar.
Perbuatan pidana tersebut dilakukan Sahat bersama staf ahlinya, Rusdi; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang dan juga Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid; dan Ilham Wahyudi alias Eeng.
RakyatPos.ID Network



















