MUI Soroti Dugaan Larangan Hijab di Unhan: KH Cholil Nafis Minta Proses Hukum!

- Jurnalis

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 21:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatPos.id – Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH M Cholil Nafis buka suara terkait dugaan pelarangan penggunaan hijab bagi calon taruna putri Universitas Pertahanan Indonesia (Unhan).

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kyai Cholil menegaskan, berhijab merupakan bagian dari hak warga negara dan tidak boleh dilarang.

“Tidak bisa melarang orang berhijab,” kata Kyai Cholil dalam unggahannya di X, Jumat (21/8/2026).

Menurut Kiyai Cholil, secara konstitusional setiap warga negara mempunyai kebebasan dalam mengamalkan ajaran agamanya, termasuk dalam hal berpakaian.

Itu hak konstitusional seluruh warga negara. Eranya bebas dan kita bebas mengamalkan ajaran agama, ujarnya.

Ia menilai dugaan pelarangan hijab tidak boleh dibiarkan jika memang benar terjadi. Kyai Cholil meminta agar permasalahan tersebut diproses melalui jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau memang benar terjadi, harus diproses secara hukum,” imbuhnya.

Kronologi Dugaan Larangan Hijab di Universitas Pertahanan

Dugaan kewajiban melepas hijab sebelumnya disampaikan oleh calon taruna putri bernama Asma yang mengikuti rangkaian Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Pertahanan Tahun Akademik 2026/2027.

Dalam unggahannya di media sosial, Asma menceritakan pengalamannya selama proses seleksi.

Dikatakannya, dalam poster dan pengumuman resmi PMB Unhan dicantumkan ketentuan tata cara berpakaian yang tetap memfasilitasi peserta perempuan berhijab selama tahapan ujian.

Namun, menurut Asma, kondisi berbeda ia temui saat mengikuti seleksi tingkat pusat di Bogor.

“Hijaber memang diberi kesempatan dan difasilitasi saat mengikuti tes, namun tidak diberikan pilihan setelah dinyatakan lulus sebagai mahasiswa. Pilihan yang ada bagi kami hanyalah keluar atau mengundurkan diri, saya memilih opsi kedua,” tulis Asma.

Dugaan larangan tak tertulis berhijab itu, menurut Asma, ia baru mengetahui saat mengikuti wawancara akademik pada 7 Juni 2026.

Ditanya tentang Kesediaan Melepas Jilbab

Dalam unggahannya, Asma mengatakan calon taruna putri mendapat pertanyaan dari pimpinan fakultas dan panitia terkait kesediaannya melepas jilbab jika dinyatakan lulus.

Dia kemudian mengutip percakapan yang menurutnya terjadi selama sesi tersebut.

“Pembimbing: ‘Bagi Taruna yang berjilbab, jika lulus apakah bersedia melepas jilbabnya?’

Putri Kadet : 'Siap, siap!'

Supervisor: 'Apakah Anda siap untuk potong rambut, kawan?'

Cakadet Putri: 'Siap berangkat',” demikian bunyi postingan Asma.

Asma pun mengaku mendapat penjelasan dari panitia bahwa ketentuan tersebut bukanlah kebijakan baru. Menurutnya, calon taruna putri wajib melepas jilbab saat melanjutkan pendidikan.

Ia mengatakan, hal serupa kembali disampaikan dalam sejumlah pembekalan dan apel malam di Mess Srikandi.

Menurut Asma, calon taruna juga disebut diminta memotong rambut dan melepas penutup kepala jika ingin melanjutkan pendidikan di Universitas Pertahanan.

Mempertanyakan Dasar Peraturan

Situasi tersebut membuat Asma mempertanyakan dasar aturan penggunaan hijab, khususnya saat penandatanganan kontrak pendidikan pada 24 Juni 2026.

Ia kemudian menanyakan langsung apakah ketentuan mengenai kewajiban melepas hijab tertuang secara tertulis dalam perjanjian pendidikan.

Soal aturan melepas hijab, apakah ada aturan tertulisnya? Karena saya lihat di surat perjanjian tidak ada poin khusus yang disebutkan, ujarnya.

Berdasarkan keterangan Asma dalam unggahannya, ketentuan mengenai pelepasan hijab tidak disebutkan secara spesifik dalam dokumen perjanjian yang diterimanya.

Persoalan inilah yang kemudian menjadi salah satu pertimbangan Asma dalam menentukan sikapnya. Meski sudah berbulan-bulan mengikuti proses seleksi dan dinyatakan lolos seleksi tingkat pusat, ia memilih mundur karena tak rela melepas hijab.

Kasus ini kemudian memicu perdebatan di media sosial, terutama mengenai kebebasan menjalankan keyakinan, hak-hak mahasiswa, serta transparansi aturan dalam proses penerimaan calon taruna suntik.

JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Inilah perbedaan iPhone 18 Pro dari model sebelumnya
Inilah jadwal dan lokasi penyaluran bantuan Rp 80 miliar kepada 16.927 penyintas banjir di Aceh Utara
SMA Ibu Kota Berprestasi Nasional, Paskibraka Pusat 2026 Selesaikan Tugas
Peringatan 60 tahun Best Buy: kartu hadiah $100 seharga $60 pada 22 Agustus
Jadi Tersangka Penipuan, Ruben Onsu: Mudah-mudahan Tidak Menutupi Isu Nasional
Dramatis! PSSI Banda Aceh Lolos ke Final Eksekutif U-45 Usai Kalahkan Ulee Kareng dalam Adu Penalti
Pulau Besar di Hawaii kini kembali diguyur hujan tepat setelah banjir dan tanah longsor yang mematikan di Lala
Kamp El Rumi Tantang Pemilik Akun yang Sebarkan Rumor Pelecehan: Coba Tunjukkan!

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 21:38 WIB

Inilah perbedaan iPhone 18 Pro dari model sebelumnya

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 21:37 WIB

Inilah jadwal dan lokasi penyaluran bantuan Rp 80 miliar kepada 16.927 penyintas banjir di Aceh Utara

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 21:23 WIB

MUI Soroti Dugaan Larangan Hijab di Unhan: KH Cholil Nafis Minta Proses Hukum!

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 21:11 WIB

SMA Ibu Kota Berprestasi Nasional, Paskibraka Pusat 2026 Selesaikan Tugas

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 21:07 WIB

Peringatan 60 tahun Best Buy: kartu hadiah $100 seharga $60 pada 22 Agustus

Berita Terbaru

HEADLINE

Inilah perbedaan iPhone 18 Pro dari model sebelumnya

Sabtu, 22 Agu 2026 - 21:38 WIB

Al Jazeera - LIVE