RakyatPos.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik korupsi yang diduga dilakukan pejabat Universitas Soedirman (Unsoed), termasuk rektor, Akhmad Sodiq. Diketahui, tersedia 245 kursi pada jalur mandiri Unsoed.
Namun, 73 kursi tersebut diduga diperuntukkan bagi calon mahasiswa baru yang memberikan uang pungli.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari kuota sekitar 245 mahasiswa jalur mandiri, tersangka menetapkan 73 mahasiswa yang nantinya akan dikelola untuk diberikan kuota sebesar uang yang diminta,” kata Plt Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Achmad Taufik Husein, dikutip Sabtu (22/8/2026).
Menurut Taufik, hal itu tertuang dalam sejumlah dokumen yang mereka temukan. Pihaknya akan mendalami hal tersebut, termasuk nilai uang yang dipatok.
Komisi Pemberantasan Korupsi mendapat informasi tentang orang tua yang dimintai Rp. 650 juta agar anaknya bisa masuk Fakultas Kedokteran Unsoed.
“Kemudian ada fakultas lain yang juga masuk dalam skema jalur mandiri yang kemudian ditransaksikan, antara lain Fakultas Perikanan ya, ada yang perikanan, ada juga beberapa Fakultas Hukum, ada juga yang sementara datanya tercatat di dokumen yang ada,” tuturnya.
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut apakah praktik tersebut terjadi di selain tiga fakultas tersebut.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Wakil Rektor (Warek) III Unsoed, Norman Arie Prayoga.
Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Purwokerto dan Jakarta pada Kamis (20/8/2026).
Selain itu, KPK menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka, yakni Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto dan tiga pihak swasta yang terdiri dari Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.



















