RakyatPos.id -— Larangan demonstrasi mahasiswa di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) menuai kecaman keras dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Pihak berwenang menilai salah jika menjadikan status objek vital nasional sebagai alasan melarang berpendapat di lokasi tersebut.
LBH Jakarta menegaskan, kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan diatur melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut LBH Jakarta, hak tersebut memang bisa dibatasi. Namun pembatasan tidak boleh dilakukan sembarangan. Harus ada landasan hukum yang jelas, tujuan yang sah, dan pelaksanaan yang memenuhi prinsip keniscayaan dan proporsionalitas.
LBH Jakarta juga menyoroti penggunaan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 232 Tahun 2015 juncto Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2016 sebagai dasar pembatasan tindakan.
Pergub tersebut mengatur tentang lokasi dan tata cara menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk menyediakan sisi barat laut Monas sebagai lokasi penyampaian aspirasi. Meski demikian, LBH Jakarta menilai aturan tersebut tidak serta merta membuat seluruh wilayah lain di Jakarta menjadi kawasan terlarang untuk unjuk rasa.
Bundaran HI Bukan Otomatis Menjadi Objek Vital Nasional
LBH Jakarta secara khusus membantah anggapan bahwa Bundaran HI merupakan objek vital nasional yang otomatis tidak bisa digunakan untuk demonstrasi.
Lembaga tersebut mengacu pada Pasal 9 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 yang mengatur pembatasan penyampaian pendapat di lingkungan istana presiden dalam radius 100 meter, instalasi militer dalam radius 150 meter, dan objek vital nasional dalam radius 500 meter.
Bundaran HI tidak termasuk dalam kategori lokasi yang disebutkan, sehingga polisi tidak boleh mengada-ada, kata LBH Jakarta.
LBH Jakarta menilai, status suatu kawasan yang strategis, berada di pusat kota Jakarta, ramai, mempunyai nilai ekonomi atau simbolik tidak serta merta menjadikan lokasi tersebut berstatus objek vital nasional.
Oleh karena itu, kepolisian dinilai memiliki dasar hukum dan keputusan resmi dari pejabat atau lembaga yang berwenang jika ingin mengkategorikan Bundaran HI sebagai objek vital nasional.
LBH Jakarta juga menyoroti kecenderungan aparat yang memandang demonstrasi lebih sebagai ancaman yang harus dicegah dibandingkan hak warga negara yang harus dilindungi.
Menurut LBH Jakarta, pendekatan ini berpotensi menggeser prinsip demokrasi dan kebebasan sipil.
Pembatasan tindakan harus dilakukan berdasarkan undang-undang, bukan hanya pertimbangan keamanan atau status strategis suatu lokasi



















