Bundaran HI Bukan Obyek Vital Nasional, Polisi Jangan Mengada-ada

- Jurnalis

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


RakyatPos.id -— Larangan demonstrasi mahasiswa di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) menuai kecaman keras dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Pihak berwenang menilai salah jika menjadikan status objek vital nasional sebagai alasan melarang berpendapat di lokasi tersebut.

LBH Jakarta menegaskan, kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan diatur melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut LBH Jakarta, hak tersebut memang bisa dibatasi. Namun pembatasan tidak boleh dilakukan sembarangan. Harus ada landasan hukum yang jelas, tujuan yang sah, dan pelaksanaan yang memenuhi prinsip keniscayaan dan proporsionalitas.

LBH Jakarta juga menyoroti penggunaan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 232 Tahun 2015 juncto Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2016 sebagai dasar pembatasan tindakan.

Pergub tersebut mengatur tentang lokasi dan tata cara menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk menyediakan sisi barat laut Monas sebagai lokasi penyampaian aspirasi. Meski demikian, LBH Jakarta menilai aturan tersebut tidak serta merta membuat seluruh wilayah lain di Jakarta menjadi kawasan terlarang untuk unjuk rasa.

Bundaran HI Bukan Otomatis Menjadi Objek Vital Nasional

LBH Jakarta secara khusus membantah anggapan bahwa Bundaran HI merupakan objek vital nasional yang otomatis tidak bisa digunakan untuk demonstrasi.

Lembaga tersebut mengacu pada Pasal 9 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 yang mengatur pembatasan penyampaian pendapat di lingkungan istana presiden dalam radius 100 meter, instalasi militer dalam radius 150 meter, dan objek vital nasional dalam radius 500 meter.

Bundaran HI tidak termasuk dalam kategori lokasi yang disebutkan, sehingga polisi tidak boleh mengada-ada, kata LBH Jakarta.

LBH Jakarta menilai, status suatu kawasan yang strategis, berada di pusat kota Jakarta, ramai, mempunyai nilai ekonomi atau simbolik tidak serta merta menjadikan lokasi tersebut berstatus objek vital nasional.

Oleh karena itu, kepolisian dinilai memiliki dasar hukum dan keputusan resmi dari pejabat atau lembaga yang berwenang jika ingin mengkategorikan Bundaran HI sebagai objek vital nasional.

LBH Jakarta juga menyoroti kecenderungan aparat yang memandang demonstrasi lebih sebagai ancaman yang harus dicegah dibandingkan hak warga negara yang harus dilindungi.

Menurut LBH Jakarta, pendekatan ini berpotensi menggeser prinsip demokrasi dan kebebasan sipil.

Pembatasan tindakan harus dilakukan berdasarkan undang-undang, bukan hanya pertimbangan keamanan atau status strategis suatu lokasi

JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Kualitas Grade A, Rp. Uang Palsu Senilai 36 Miliar di Tangsel Akan Didistribusikan ke Bank Swasta
Reses Senat bulan Agustus disetujui oleh 100 senator melalui persetujuan dengan suara bulat
Lima Tahun Berendam di Kolam, Bocah 16 Tahun Mencari Jawaban Penyakit Misterius
Dugaan Penipuan Tambang Emas Rp58,5 Miliar, Investor Malaysia Laporkan Oknum Polisi
Ratusan Warga Ramai Lomba Dangdut Putri, Suasana HUT RI di Kuta Barat Sabang Makin Seru
Armando González akan melanjutkan karirnya di Olympiacos FC
Nasib Polisi yang menganiaya polisi karena tak terima anaknya ditilang, dicopot dari Kanit Reskrim
Opsi Yankees Aneh untuk Giancarlo Stanton Diambang, Tapi Tidak Masuk Akal

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 00:04 WIB

Kualitas Grade A, Rp. Uang Palsu Senilai 36 Miliar di Tangsel Akan Didistribusikan ke Bank Swasta

Minggu, 23 Agustus 2026 - 00:02 WIB

Reses Senat bulan Agustus disetujui oleh 100 senator melalui persetujuan dengan suara bulat

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 23:48 WIB

Lima Tahun Berendam di Kolam, Bocah 16 Tahun Mencari Jawaban Penyakit Misterius

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 23:36 WIB

Dugaan Penipuan Tambang Emas Rp58,5 Miliar, Investor Malaysia Laporkan Oknum Polisi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 23:26 WIB

Ratusan Warga Ramai Lomba Dangdut Putri, Suasana HUT RI di Kuta Barat Sabang Makin Seru

Berita Terbaru

Al Jazeera - LIVE