Polda Bangka Belitung, Bidang Humas, Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung menggerebek gudang penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tanpa dokumen sah di Kabupaten Bangka, Sabtu (15/11/25) dini hari.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita puluhan ribu liter BBM bersubsidi tanpa dokumen sah, termasuk beberapa mobil milik PT. Bangka Perkasa Energi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabid Humas Polda Babel Kompol Fauzan Sukmawansyah mengatakan, penggerebekan dilakukan di sebuah gudang di Dusun Bukit Bangkadir, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.
“Iya, di sana tim berhasil mengamankan kurang lebih 42.000 liter atau 42 ton bahan bakar, termasuk beberapa mobil tangki dan truk yang telah dimodifikasi untuk menampung bahan bakar tersebut,” kata Fauzan, Sabtu malam.
Fauzan mengungkapkan, selain puluhan ribu liter BBM bersubsidi tanpa dokumen sah, Tim Ditreskrimsus Indagsi juga mengamankan 5 orang di gudang tersebut.
Kelima orang tersebut berinisial DN alias Decka sebagai Direktur, AA alias Abi sebagai Komisaris, BS dan IP sebagai sopir truk, serta AW sebagai petugas mobil.
Kelimanya diamankan di sana (gudang) beserta beberapa peralatan seperti selang, mesin, drum dan tedmon yang berisi BBM bersubsidi tanpa dokumen yang sah, katanya.
Lebih lanjut Fauzan juga menjelaskan, kasus ini terungkap setelah Tim Subdit Indagsi mengetahui laporan masyarakat terkait aktivitas ilegal tersebut.
Usai melakukan penyelidikan, tim kemudian langsung melakukan penggerebekan di gudang penyimpanan BBM subsidi dan mengamankan tersangka serta barang bukti.
Fauzan juga menambahkan, BBM bersubsidi tanpa dokumen sah yang diamankan itu berasal dari Provinsi Sumsel dan beberapa tempat di Pulau Bangka.
Informasi yang didapat dari pelaku, BBM tersebut berasal dari Sumsel dan diangkut menggunakan 2 truk modifikasi menuju gudang. Sedangkan lainnya berasal dari wilayah Pulau Bangka, ujarnya.
Hingga saat ini, para tersangka dan beberapa kapal tanker yang digunakan untuk menyimpan dan mengangkut bahan bakar telah diamankan di Mapolda untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
“Saat ini kami periksa lebih lanjut termasuk barang bukti, 2 unit truk modifikasi, 2 unit mobil tangki, dan 42 ton BBM bersubsidi. Kami ambil dan amankan di Polda,” ujarnya.
Sementara atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 110 juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2014 tentang perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan Pasal 54 juncto Pasal 28 ayat (1) tentang peniruan atau pemalsuan bahan bakar dan gas bumi serta hasil olahannya dengan ancaman hukuman 5 hingga 6 tahun penjara.
“Seperti kita ketahui bersama, akhir-akhir ini antrian sudah mulai mengantri di beberapa SPBU di Babel. Oleh karena itu, dengan keterbukaan ini, kami dari Polda Babel mengimbau masyarakat agar dalam pendistribusian BBM bersubsidi tidak menyalahgunakan atau menimbunnya,” tegasnya.
Tentu saja pengungkapan ini juga sebagai wujud komitmen Kapolda Babel dalam memberantas segala aktivitas ilegal seperti ini. Jika ditemukan lagi, kami akan menindak tegas, tutupnya.
















