Gubernur Papua Barat: Reforma Agraria Harus Hormati Hak Masyarakat Adat

- Jurnalis

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manokwari, RakyatPos.id – Gubernur Papua Barat Do Minggus Mandacan menegaskan, pelaksanaan reforma agraria di daerah harus menghormati hak-hak masyarakat adat dan memberikan kepastian hukum untuk mencegah terjadinya sengketa pertanahan yang kerap menghambat pembangunan.

Hal itu disampaikan Do Minggus Mandacan saat rapat koordinasi awal Satgas Reforma Agraria Provinsi Papua Barat di kantor Gubernur Papua Barat, Kamis (23/7/2026).

Menurutnya, tanah bagi masyarakat asli Papua bukan sekadar aset ekonomi. Namun merupakan bagian dari jati diri, sumber kehidupan, dan warisan leluhur yang harus dijaga.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oleh karena itu, pelaksanaan reforma agraria di Provinsi Papua Barat memerlukan pendekatan khusus yang menghormati hak adat tanpa mengabaikan ketentuan hukum nasional.

“Papua Barat merupakan tanah yang diberkahi dengan kekayaan alam yang melimpah dan tatanan adat istiadat yang kuat. Tanah bagi masyarakat asli Papua adalah identitasnya, rahim kehidupan dan warisan leluhurnya, sehingga pendekatan reforma agraria harus menghormati hak-hak masyarakat hukum adat,” kata Do Minggus Mandacan.

Ia menyoroti, masih banyak permasalahan pertanahan di Provinsi Papua Barat, khususnya di Manokwari, yang dipicu oleh munculnya klaim-klaim baru atas tanah yang sebelumnya telah dilepaskan oleh pemilik hak ulayat kepada pemerintah atau pihak lain untuk kepentingan pembangunan.

Mandacan menjelaskan, tokoh-tokohnya
Adat-adat terdahulu pada masa itu telah menyediakan lahan untuk pembangunan fasilitas pemerintahan melalui mekanisme adat yang diakui bersama.

Namun setelah pembangunan berjalan dan sertifikat diterbitkan, masih muncul pihak lain yang mengajukan klaim sehingga menimbulkan perselisihan.

“Kita sudah bayar, lalu muncul kelompok baru yang merasa sebagai pemiliknya. Ujung-ujungnya pemerintah yang harus bayar lagi. Kondisi seperti ini tidak bisa terus terjadi,” tuturnya.

Ia juga mengusulkan pembentukan tim atau panitia khusus yang bertugas menelusuri dokumen pelepasan hak ulayat agar setiap bidang tanah yang telah bersertifikat juga memiliki bukti pelepasan hak ulayat yang jelas.

Menurutnya, pengakuan adat harus berjalan beriringan dengan pengakuan negara agar tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.

Mandacan juga meminta semua pihak mendukung pengadaan tanah untuk pembangunan fasilitas pemerintahan dan kepentingan umum dengan tetap mengedepankan musyawarah dengan pemilik hak ulayat.

Gubernur Mandacan menjelaskan, pelaksanaan reforma agraria mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria yang fokus pada pengelolaan aset dan pengelolaan akses.

Penataan aset dilakukan melalui pemberian kepastian hak atas tanah dalam bentuk sertifikat, sedangkan penataan akses diwujudkan melalui dukungan infrastruktur, akses permodalan, teknologi, pasar dan pendampingan agar masyarakat dapat memanfaatkan tanah secara produktif.

Dikatakannya, Pemerintah Provinsi Papua Barat telah membentuk Satgas Reforma Agraria melalui Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 77 Tahun 2026 tanggal 8 April 2026 sebagai wadah koordinasi lintas daerah dalam rangka percepatan pelaksanaan reforma agraria.

Gubernur Mandacan berharap rakor awal ini menjadi wadah untuk mengidentifikasi berbagai permasalahan pertanahan dan merumuskan solusi terukur sehingga pelaksanaan reforma agraria dapat mendukung percepatan pembangunan, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dan mewujudkan Papua Barat yang aman, maju, mandiri dan sejahtera.

JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Pesawat tempur F-16 Ukraina membuat sejarah dalam menyerang jet Su-35 Rusia
HRD Pimpin Kelompok PKB Aceh Audiensi dengan Wakil Ketua DPR RI
Gubernur Nawipa: HAN 2026 Momentum Hentikan Kekerasan Terhadap Anak
Penyanyi Chris Brown mengaku bersalah tawuran di klub malam London
Ditengah Pemeriksaan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejaksaan Agung Siapkan Mobil Tahanan
Kehadiran Bobon Santoso dan Pangdam Cenderawasih dinilai bisa menjadi pengalih perhatian
Keputusan Sony untuk membuang cakram tidak bisa dihindari, menurut data
Kejaksaan Agung membuka peluang penangkapan paksa Febrie Adriansyah

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:53 WIB

Pesawat tempur F-16 Ukraina membuat sejarah dalam menyerang jet Su-35 Rusia

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:37 WIB

HRD Pimpin Kelompok PKB Aceh Audiensi dengan Wakil Ketua DPR RI

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:26 WIB

Gubernur Nawipa: HAN 2026 Momentum Hentikan Kekerasan Terhadap Anak

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:10 WIB

Penyanyi Chris Brown mengaku bersalah tawuran di klub malam London

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:02 WIB

Ditengah Pemeriksaan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejaksaan Agung Siapkan Mobil Tahanan

Berita Terbaru