KPK Geledah Rumah di Jawa Timur Terkait Perkembangan Kasus Suap Hibah

- Jurnalis

Rabu, 10 Juli 2024 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatPos.id – Tim penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar serangkaian penggeledahan di Jawa Timur, Rabu (10/7). Upaya penggeledahan paksa itu terkait pengembangan kasus yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024, Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dkk.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini kasus lama, pengembangan pokir (pokok pikiran) dana hibah. Penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dikonfirmasi, Rabu (10/7).

“Penggeledahan merupakan salah satu kegiatan dalam penyidikan untuk melengkapi alat bukti,” lanjutnya.

KPK diduga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan ini. Namun, lembaga antikorupsi itu belum mengungkap identitas pihak-pihak yang berstatus tersangka dalam kasus ini.

KPK mengusut kasus suap dana hibah melalui operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sahat Tua pada akhir Desember 2022. Sahat diduga menerima suap sebesar Rp 5 miliar untuk mengelola alokasi dana hibah bagi kelompok masyarakat. Selain Sahat, KPK juga telah menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka.

Sahat telah divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar atau enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Politikus Partai Golkar itu juga diperintahkan membayar uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar, paling lambat satu bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak mampu membayar uang pengganti dalam batas waktu yang ditentukan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Namun, jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama empat tahun.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang menghendaki Sahat dihukum 12 tahun penjara.

Sahat terbukti menerima honorarium dana hibah pokok gagasan (pokir) masyarakat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur tahun anggaran 2020-2022 dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022-2024 yang masih akan ditetapkan untuk wilayah Kabupaten Sampang. Total anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dana hibah kelompok masyarakat tersebut adalah sebesar Rp200 miliar.

Perbuatan pidana tersebut dilakukan Sahat bersama staf ahlinya, Rusdi; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang dan juga Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid; dan Ilham Wahyudi alias Eeng.

RakyatPos.ID Network

Berita Terkait

Danielle Fishel Kenang Meninggalkan 'Hubungan Tidak Sehat' pada usia 19
Jangan asal memilih! Inilah Baju Crop Top Wanita Hijab Paling Keren!
Inilah perbedaan iPhone 18 Pro dari model sebelumnya
Inilah jadwal dan lokasi penyaluran bantuan Rp 80 miliar kepada 16.927 penyintas banjir di Aceh Utara
MUI Soroti Dugaan Larangan Hijab di Unhan: KH Cholil Nafis Minta Proses Hukum!
SMA Ibu Kota Berprestasi Nasional, Paskibraka Pusat 2026 Selesaikan Tugas
Peringatan 60 tahun Best Buy: kartu hadiah $100 seharga $60 pada 22 Agustus
Jadi Tersangka Penipuan, Ruben Onsu: Mudah-mudahan Tidak Menutupi Isu Nasional

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:16 WIB

Danielle Fishel Kenang Meninggalkan 'Hubungan Tidak Sehat' pada usia 19

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:02 WIB

Jangan asal memilih! Inilah Baju Crop Top Wanita Hijab Paling Keren!

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 21:38 WIB

Inilah perbedaan iPhone 18 Pro dari model sebelumnya

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 21:37 WIB

Inilah jadwal dan lokasi penyaluran bantuan Rp 80 miliar kepada 16.927 penyintas banjir di Aceh Utara

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 21:23 WIB

MUI Soroti Dugaan Larangan Hijab di Unhan: KH Cholil Nafis Minta Proses Hukum!

Berita Terbaru

HEADLINE

Inilah perbedaan iPhone 18 Pro dari model sebelumnya

Sabtu, 22 Agu 2026 - 21:38 WIB

Al Jazeera - LIVE