RakyatPos.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq memberikan kewenangan persetujuan calon mahasiswa baru (camaba) 2025-2026 kepada Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto. Hal itu dilakukan setelah Eko menerima 'mahar' sebesar Rp 1,12 miliar dari pihak yang disebut pengepul camaba.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menyatakan, hal itu bermula saat Eko berkomunikasi dengan salah satu pihak pengumpul calon mahasiswa baru di Unsoed.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sepengetahuan Rektor, Eko melakukan 'tawar mahar' dengan pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru mandiri.
“Setelah menyepakati mahar, ES kemudian menerima uang dari salah satu pihak yang mengumpulkan calon mahasiswa baru dengan total Rp1,12 miliar,” kata Taufik, dikutip Sabtu (22/8/2026).
Usai menerima uang, Eko kemudian melapor ke Akhmad Sodiq yang menindaklanjuti dengan memberinya kewenangan menyetujui camaba.
“Atas penerimaan tersebut, ES melaporkannya ke ASO. Kemudian ASO memberikan akses user ID-nya kepada ES untuk proses otorisasi 'klik' atau memberikan persetujuan kepada calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang,” ujarnya.
Pada periode yang sama, Akhmad Sodik memerintahkan Mulyono yang merupakan keponakannya untuk menggunakan kode 'jangan tanya dulu, kalau dikasih ucapkan terima kasih' dalam praktik korupsi serupa.
Oleh karena itu, MYN, sepengetahuan ASO, diduga menerima penerimaan/gratifikasi lain berupa uang senilai minimal Rp680 juta, ujarnya.
Akhmad Sodiq juga diduga menyuruh Mulyono membeli tiga bidang tanah yang kemudian atas nama keponakannya. “Jadi dalam hal ini MYN berperan sebagai penerima dan pengelola uang yang diperuntukkan bagi ASO,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Wakil Rektor (Warek) III Unsoed, Norman Arie Prayoga.
Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Purwokerto dan Jakarta pada Kamis (20/8/2026).
Selain itu, KPK menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka, yakni Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto dan tiga pihak swasta yang terdiri dari Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.



















