RakyatPos.id — Pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) pada 2 Juni 2026 ditandai dengan serangkaian peristiwa yang berlangsung dalam hitungan jam.
Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung mengungkapkan, sebelum dicopot dari jabatannya dan kemudian ditangkap Kejaksaan Agung terkait dugaan kasus korupsi program Makanan Bergizi Gratis (MBG), ia mendapat panggilan telepon dari Sekretariat Kabinet Teddy Indra Wijaya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kesaksian itu disampaikan Lodewyk dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026).
Menurut Lodewyk, Letkol Teddy menghubunginya melalui telepon pada 2 Juni 2026 malam. Dalam perbincangan tersebut, Teddy menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas tugas yang diemban Lodewyk selama berada di BGN.
“Beliau menyampaikan kepada saya, terima kasih pak presiden telah menjalankan tugasnya bla bla bla bla bla,” kata Lodewyk dalam sidang, dikutip Sabtu (22/8/2026).
Lodewyk kemudian mengaku sudah menyampaikan kepada Teddy bahwa dirinya akan dipindahkan dari BGN. Namun pembicaraan tidak berlanjut lebih jauh.
“Letkol Teddy, saya bilang mau bicara. Saya bilang, saya tergerak begini, ini, itu, tapi itu saja,” ujarnya.
Belum lama ini, pergantian pimpinan BGN diumumkan. Malam harinya, Lodewyk dicopot dari jabatan Wakil Kepala BGN bersama Kepala BGN Dadan Hindayana dan Wakil Kepala BGN Sonny Sonjaya.
Lodewyk mengatakan dia tidak punya masalah dengan perubahan itu. Namun rangkaian peristiwa pasca pencopotan tersebut merupakan bagian penting yang kini diuji melalui praperadilan.
Saat hari memasuki tanggal 3 Juni 2026, sekitar pukul 01.20 WIB, Lodewyk mendapat informasi dari ajudannya bahwa sejumlah petugas telah mendatangi kediamannya.
Ia mengaku melihat sejumlah anggota TNI serta dua atau tiga orang yang disebut berasal dari Kejaksaan dan mengenakan pakaian sipil.
Menurut Lodewyk, petugas mengatakan akan membawanya ke Kejaksaan. Ia meminta diperlihatkan surat terkait tindakan tersebut.
“Aku bilang, 'Apa salahku?'. 'Kamu berangkat dulu'. Di mana suratnya?” kata Lodewyk.
Ia pun mengungkapkan, ponselnya langsung disita saat keluar rumah.
“Ponsel saya langsung disita. Mereka langsung ambil. Saya menurut saja,” ujarnya.
Lodewyk mengaku belum memahami secara detail prosedur hukum terkait penangkapan atau penyitaan tersebut.
“Saya kurang begitu paham aturannya. Saya hanya ikut-ikutan saja dan nanti saya buktikan kalau sudah diperiksa,” ujarnya.
Uji Legalitas Penangkapan
Kini, tak hanya substansi kasus dugaan korupsi MBG yang dipertanyakan. Legalitas tindakan paksaan Jaksa Agung terhadap Lodewyk juga menjadi medan pertarungan hukum.
Kuasa hukum Lodewyk, OC Kaligis, mempertanyakan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan penahanan kliennya.
Kubu Lodewyk menilai rangkaian aksi tersebut dilakukan tanpa setidaknya dua alat bukti dan tanpa pemeriksaan klarifikasi terhadap Lodewyk.
“Bahwa perbuatan tergugat yang secara sewenang-wenang menangkap, menggeledah, menyita, menetapkan tersangka, dan menahan pemohon tanpa memberikan sedikitnya dua alat bukti dan pemeriksaan klarifikasi dari pemohon, sesuai dengan KUHAP, hal tersebut telah melanggar/mengabaikan hak asasi pemohon atas perbuatan tersebut,” kata Kaligis saat membacakan permohonan praperadilan, Kamis (13/8/2026).
Kubu Lodewyk pun mempertanyakan penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang disebut-sebut dilakukan setelah tersangka ditetapkan. Mereka menilai, tindakan paksa yang dilakukan sebelum SPDP diterbitkan patut dipertanyakan keabsahannya.
Di sisi lain, kuasa hukum Lodewyk membantah kliennya terlibat dugaan korupsi tata kelola program MBG 2025-2026.
Kasus tersebut mencakup dugaan markup pada sejumlah pengadaan, mulai dari sepeda motor trail, jasa pengiriman, seragam, sepatu, tablet, hingga televisi 75 inci.
Namun, menurut Kaligis, posisi Lodewyk di struktur BGN tidak memberinya kewenangan untuk campur tangan dalam pengadaan barang dan jasa tersebut.
“Bahwa sebagai pejabat, pemohon tidak pernah diserahi tugas pokok dan fungsi sebagai Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, dan Pejabat Pembuat Komitmen,” kata Kaligis.
Karena itu, dia menegaskan Lodewyk tidak mempunyai kewenangan dan disebut tidak pernah melakukan intervensi dalam pengadaan barang dan jasa di kitchen point BGN.
Persoalan ini kini dibawa ke hadapan hakim. Kubu Lodewyk meminta pengadilan menguji apakah seluruh tindakan paksa yang dilakukan terhadapnya telah sesuai prosedur hukum atau meninggalkan cacat hukum.
Kesaksian terkait panggilan telepon Teddy Indra Wijaya pada malam sebelum pemecatannya, pengumuman pergantian pimpinan BGN, dan penangkapannya beberapa jam kemudian menjadi bagian dari kronologi yang disampaikan Lodewyk dalam persidangan.
Pada akhirnya, praperadilan ini bukan sekadar ajang untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan Lodewyk. Persidangan juga menjadi ruang untuk menguji batas kewenangan seorang pejabat BGN dan dasar hukum yang digunakan untuk menyeretnya dalam kasus dugaan korupsi MBG.



















