RakyatPos.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka dalam Operasi Tangkap (OTT) di Universitas Jenderal Soedirman. Salah satu pihak yang berstatus tersangka adalah Rektor Unsoed Achmad Sodiq.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain Achmad Sodiq, KPK juga menetapkan Wakil Rektor (Warek) III Unsoed Norman Arie Prayoga sebagai tersangka; Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto; serta tiga pihak swasta yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan enam tersangka, kata Plt Direktur Penyidikan (Plt Dirdik) KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat malam (21/8).
Penetapan tersangka ini setelah tim penindakan KPK melakukan OTT di wilayah Purwokerto dan Jakarta, pada Kamis (20/8). Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada dugaan tindak pidana pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Unsoed.
Dugaan pungutan liar itu terjadi saat seleksi mandiri di Unsoed yang jalur pendaftarannya dibuka dan dikelola secara mandiri oleh Unsoed. Karena,
Dalam proses penerimaannya, calon mahasiswa dikenakan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Biaya Pengembangan Institusi (IPI) yang berbeda, sesuai golongannya masing-masing.
“Misalnya di Fakultas Kedokteran, kisaran UKTnya mulai dari Rp7,1 juta hingga Rp17 juta. Sedangkan kisaran IPI di Fakultas Kedokteran mulai dari Rp100 juta hingga Rp260 juta,” ujarnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tambahan biaya pungutan, di luar biaya yang harus dibayarkan (UKT dan IP), sangat memberatkan calon mahasiswa baru.
Dalam peristiwa penangkapan tersebut, lembaga antirasuah mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp665 juta dan saldo rekening sebesar Rp99 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.



















