RakyatPos.id -Pembagian tambahan kuota haji tahun 2024 sebanyak 20.000 jamaah diklaim tidak ditentukan secara sepihak oleh Kementerian Agama pada era Yaqut Cholil Qoumas.
Kuasa hukum Yaqut menegaskan, konfigurasi pembagian 50:50 antara jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus murni mengacu pada nota kesepahaman (MoU) resmi antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penetapan konfigurasi tambahan kuota ini juga disebut-sebut didasarkan pada evaluasi mendalam terhadap penyelenggaraan haji pada tahun-tahun sebelumnya, khususnya terkait keamanan jemaah dan kapasitas layanan.
“Tahun 2023 angka kejadian dan kematian cukup tinggi, sedangkan tambahan kuota saat itu sebanyak 8.000 jemaah. Sedangkan tahun 2024, Indonesia mendapat tambahan kuota yang sangat besar yakni 20.000 jemaah. Kemenag tentunya harus menghitung matang-matang bagaimana cara menyerap kuota maksimal tanpa mengabaikan keselamatan jemaah,” kata kuasa hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 21 Agustus 2026.
Ia menegaskan, Indonesia tidak bisa menentukan sendiri komposisi kuotanya karena kewenangan tertinggi penyelenggaraan haji ada di tangan pemerintah Arab Saudi.
“Semua kebijakan yang diambil Indonesia harus dikomunikasikan dan disetujui oleh Saudi. Dalam MoU yang ditandatangani Gus Yaqut dan Menteri Haji Arab Saudi pada 8 Januari 2024, jelas disebutkan konfigurasi pembagian 50:50. Atas dasar apa Menteri Agama mengubahnya?” Mellisa menekankan.
Apalagi, lanjut Mellisa, kesepakatan ini diperkuat dengan terbitnya Ta'limatul Hajj yang mengikat ketentuan dan sanksi hukum dari pemerintah Arab Saudi jika terjadi pelanggaran aturan.
“Indonesia hanya memberikan saran saja. Keputusan akhir tetap di Arab Saudi. Jadi ini bukan kebijakan Menag yang sepihak, melainkan kesepakatan dua negara,” sambungnya.
Mellisa pun menampik tudingan JPU KPK yang menyebut pengalihan kuota tambahan itu menguntungkan Penyelenggara Haji Khusus (PIHK) atau merugikan jemaah reguler. Menurut dia, kapasitas pelayanan haji reguler saat itu secara rasional diukur sebanyak 10.000 jamaah.
“Jika kapasitas reguler hanya mampu menampung 10.000 jemaah dengan aman, apakah sisa kuota tersebut harus dibuang begitu saja? Hal ini bukan sekedar untuk menguntungkan PIHK, namun demi kepentingan lebih besar menjaga nama baik diplomasi kedua negara dan mengurangi antrean jemaah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Mellisa menilai dakwaan JPU KPK tidak jelas (obscuur libel) karena tidak menjelaskan tindakan aktif Gus Yaqut yang dituding menguntungkan pihak lain dan merugikan keuangan negara. Dia juga menyebut jaksa salah menafsirkan perbedaan keputusan pendanaan BPIH dengan kewenangan penetapan konfigurasi kuota.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, tim kuasa hukum optimistis majelis hakim akan mengabulkan nota keberatan kliennya dalam agenda putusan sela yang dijadwalkan Kamis, 27 Agustus 2026 mendatang.
Tentu kami berharap Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan ini dengan cermat. Faktanya, tidak ada satupun perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa yang dijabarkan secara konkrit dalam dakwaan, pungkas Mellisa.



















