Mantan Pelatih Panjat Tebing Jadi Tersangka Kekerasan Seksual, 5 Atlet Jadi Korbannya

- Jurnalis

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


RakyatPos.id – Bareskrim Polri menetapkan mantan Ketua Pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI), Hendra Basir (HB), sebagai tersangka kasus pidana kekerasan seksual terhadap lima atlet putri. Aksi tersebut diduga telah dilakukan berulang kali sejak tahun 2022 hingga Desember 2025.

Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 3 Maret 2026.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dirtipid PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah mengatakan HB merupakan pelatih pada tahun 2022-2024 dan menjabat sebagai Kepala Pelatih Diklat Nasional FPTI pada tahun 2025.

Tersangka Saudara HB yang menjadi pelatih pada tahun 2022 hingga 2024, dan Ketua Pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia tahun 2025, kata Nurul dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).

Menurut Nurul, HB diduga memanfaatkan relasi kekuasaan dan posisinya sebagai pelatih untuk membujuk dan melakukan pelecehan seksual terhadap korban. Aksi tersebut disebut terjadi berulang kali dalam kurun waktu 2022 hingga Desember 2025.

Modusnya, HB memanfaatkan relasi kekuasaan, hubungan timpang, dan menyalahgunakan kerentanan korban dengan cara membujuk dan melakukan penyerangan fisik terhadap tersangka, jelas Nurul.

Kasus-kasus tersebut terjadi di dalam dan luar negeri. Lokasi yang disebutkan polisi salah satunya berada di Jalan Harapan Indah Boulevard, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, sedangkan lokasi lainnya terjadi di sejumlah negara saat para atlet mengikuti pertandingan internasional.

TKP terjadi di Jalan Harapan Indah Boulevard, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, kemudian di beberapa negara saat pertandingan internasional, kata Nurul.

Kasubdit 1 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri AKBP Sinta mengatakan, ada lima atlet putri yang menjadi korban dalam kasus ini.

Jadi hingga penanganan akhir di Bareskrim Polri, ada lima atlet putri yang menjadi korban, kata Sinta.

HB ditahan sejak Senin 18 Mei 2026 di Rutan Bareskrim Polri.

Penyidikan kasus ini juga sudah dinyatakan selesai atau P21 oleh kejaksaan. Bareskrim kemudian menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap II ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan tersangka serta barang bukti sudah dilimpahkan atau Tahap 2 ke Kejaksaan Kota Bekasi, jelas Nurul.

HB dijerat Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 angka 1 huruf c dan e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Pasal ini terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta. Ancaman pidana kemudian ditingkatkan sepertiganya berdasarkan Pasal 15 angka 1 huruf c dan e

JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

USCIS Menerbitkan Panduan Retribusi Publik Baru Menjelang Perubahan Aturan September 2026
Investasi Iklim dan Infrastruktur: Indonesia-Australia Meluncurkan Kemitraan senilai AUD 600 Juta
Sidang Praperadilan Febrie, Ahli Tegaskan Sprindik Tak Ditandatangani Dirdik Jampidsus Cacat Hukum
Korea Selatan Terbuka di Parlemen: Pyongyang Diyakini Memiliki Hingga 120 Senjata Nuklir
iPhone 18 Pro: Tiga pembaruan desain baru akan hadir
Gubernur Nawipa: Koperasi Berperan Penting dalam Penguatan Perekonomian Masyarakat
Terbukti Korupsi Rp 255 Miliar: Mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso Hanya Dipenjara 4 Tahun
Bintang Formula 1 Max Verstappen memperpanjang kontrak F1 dengan Red Bull

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:48 WIB

USCIS Menerbitkan Panduan Retribusi Publik Baru Menjelang Perubahan Aturan September 2026

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:47 WIB

Investasi Iklim dan Infrastruktur: Indonesia-Australia Meluncurkan Kemitraan senilai AUD 600 Juta

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:34 WIB

Sidang Praperadilan Febrie, Ahli Tegaskan Sprindik Tak Ditandatangani Dirdik Jampidsus Cacat Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:22 WIB

Korea Selatan Terbuka di Parlemen: Pyongyang Diyakini Memiliki Hingga 120 Senjata Nuklir

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:17 WIB

iPhone 18 Pro: Tiga pembaruan desain baru akan hadir

Berita Terbaru

HEADLINE

iPhone 18 Pro: Tiga pembaruan desain baru akan hadir

Kamis, 20 Agu 2026 - 16:17 WIB

Al Jazeera - LIVE