RakyatPos.id -Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memilih pasrah kepada Allah SWT dalam menghadapi proses hukum kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjeratnya.
Yaqut mengaku akan terus menaruh kepercayaannya kepada mereka sambil menunggu keputusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Apa yang diputuskan majelis hakim pasti merupakan keputusan yang berdasarkan pertimbangan obyektif dan bijaksana,” kata Gus Yaqut usai menjalani sidang lanjutan, Jumat 21 Agustus 2026.
Yaqut sebelumnya menghadiri persidangan dengan agenda menanggapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terkait nota perlawanan yang disampaikan dirinya dan tim penasihat hukumnya.
Yaqqut menyatakan tetap menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Gus Yaqut pun meyakini majelis hakim akan menilai perkara tersebut secara objektif, arif dan bijaksana.
“Kami juga sangat yakin dan yakin bahwa majelis hakim akan menilai perkara ini secara obyektif, arif dan bijaksana,” kata Yaqut.
Di sisi lain, Gus Yaqut kembali menegaskan dirinya tidak pernah memerintahkan siapapun untuk mengambil keuntungan dalam penyelenggaraan ibadah haji, termasuk melalui biaya percepatan.
“Baik dalam bentuk biaya percepatan atau apapun namanya, tidak pernah ada perintah dari saya,” kata Yaqut.
Terkait pembagian tambahan kuota haji, Yaqut juga menegaskan, pemerintah Indonesia tidak bisa menentukan sendiri konfigurasi kuotanya. Menurutnya, keputusan tersebut harus berdasarkan kesepakatan dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Yaqut mengatakan kesepakatan pembagian tambahan kuota itu tertuang dalam nota kesepahaman yang ditandatangani dirinya dan Menteri Haji Kerajaan Arab Saudi pada 8 Januari 2024.
“Hal ini harus berdasarkan kesepakatan bersama dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi dan itu tertuang jelas dalam MoU yang kami tandatangani dengan Menteri Haji Kerajaan Arab Saudi pada tanggal 8 Januari 2024,” jelas Yaqut.
Menurutnya, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi merupakan otoritas tertinggi dalam penyelenggaraan ibadah haji sehingga pembagian kuota tidak dapat dilakukan tanpa persetujuan Saudi.
Maksudnya apa? Bahwa dalam hal ini Pemerintah Kerajaan Arab Saudi adalah pemegang kekuasaan tertinggi, tanpa persetujuan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi maka distribusi apapun tidak akan pernah bisa dilakukan, pungkas Yaqut.



















