RakyatPos.id – Bareskrim Polri terus memburu keberadaan tersangka Syekh Ahmad Al Misry (39) terkait kasus dugaan pencabulan terhadap lima pelajar, empat di antaranya masih di bawah umur.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam perbuatannya, tersangka berjanji akan memfasilitasi studi korban di Mesir.
Korbannya 5 orang laki-laki, terdiri dari 4 anak-anak dan 1 laki-laki dewasa, kata Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu 19 Agustus 2026.
Parahnya lagi, Ahmad Al Misry memanfaatkan pengaruhnya sebagai guru mengaji untuk mengeksploitasi para korban pada tahun 2017-2025.
Modusnya adalah dengan membujuk korban agar dimudahkan untuk bersekolah di perguruan tinggi atau sekolah di Mesir, kata Nurul.
Dalam melakukan aksi bejatnya, Ahmad Al Misry melakukannya di berbagai kota di Indonesia, antara lain Purbalingga, Sukabumi, Bandung, Jakarta. Pelaku juga melakukan aksinya hingga ke Mesir.
Ahmad Al Misry ditetapkan sebagai tersangka sejak April 2026 dan masuk dalam daftar pencarian orang.
Ahmad Al Misry dijerat Pasal 415 huruf b dan atau Pasal 417 UU 1/2023 tentang KUHP, serta Pasal 6 huruf b UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta.



















