Syekh Ahmad Al Misry Mencaci 5 Santri, Metode Iming-iming Belajar di Mesir

- Jurnalis

Kamis, 20 Agustus 2026 - 03:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatPos.id – Bareskrim Polri terus memburu keberadaan tersangka Syekh Ahmad Al Misry (39) terkait kasus dugaan pencabulan terhadap lima pelajar, empat di antaranya masih di bawah umur.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam perbuatannya, tersangka berjanji akan memfasilitasi studi korban di Mesir.

Korbannya 5 orang laki-laki, terdiri dari 4 anak-anak dan 1 laki-laki dewasa, kata Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu 19 Agustus 2026.

Parahnya lagi, Ahmad Al Misry memanfaatkan pengaruhnya sebagai guru mengaji untuk mengeksploitasi para korban pada tahun 2017-2025.

Modusnya adalah dengan membujuk korban agar dimudahkan untuk bersekolah di perguruan tinggi atau sekolah di Mesir, kata Nurul.

Dalam melakukan aksi bejatnya, Ahmad Al Misry melakukannya di berbagai kota di Indonesia, antara lain Purbalingga, Sukabumi, Bandung, Jakarta. Pelaku juga melakukan aksinya hingga ke Mesir.

Ahmad Al Misry ditetapkan sebagai tersangka sejak April 2026 dan masuk dalam daftar pencarian orang.

Ahmad Al Misry dijerat Pasal 415 huruf b dan atau Pasal 417 UU 1/2023 tentang KUHP, serta Pasal 6 huruf b UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

JP Crawford untuk memulai tugas rehabilitasi
Copot Bendera Bintang Bulan Sabit, 2 Prajurit TNI Diganjar Kenaikan Pangkat Luar Biasa
Bocah Motor Komunitas Honda Lakukan Konvoi Mandiri
Reporter Lama Red Wings Percaya Dylan Larkin Masih Ingin Keluar Meskipun GMnya Berganti
Eropa Siapkan Sanksi Ben Gvir yang Menyarankan Puluhan Warga Gaza Dibunuh Setiap Malam
Walikota Illiza Ditunjuk Sebagai Koordinator FKKA
Permohonan Ahli: Segera mendengarkan perkara pokok Dokter Tifa Cs setelah terbitnya SEMA Nomor 3
Berita pasar saham 20 Agustus 2026

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 05:48 WIB

JP Crawford untuk memulai tugas rehabilitasi

Jumat, 21 Agustus 2026 - 05:35 WIB

Copot Bendera Bintang Bulan Sabit, 2 Prajurit TNI Diganjar Kenaikan Pangkat Luar Biasa

Jumat, 21 Agustus 2026 - 05:22 WIB

Bocah Motor Komunitas Honda Lakukan Konvoi Mandiri

Jumat, 21 Agustus 2026 - 05:10 WIB

Reporter Lama Red Wings Percaya Dylan Larkin Masih Ingin Keluar Meskipun GMnya Berganti

Jumat, 21 Agustus 2026 - 05:07 WIB

Eropa Siapkan Sanksi Ben Gvir yang Menyarankan Puluhan Warga Gaza Dibunuh Setiap Malam

Berita Terbaru

HEADLINE

JP Crawford untuk memulai tugas rehabilitasi

Jumat, 21 Agu 2026 - 05:48 WIB

HEADLINE

Bocah Motor Komunitas Honda Lakukan Konvoi Mandiri

Jumat, 21 Agu 2026 - 05:22 WIB

Al Jazeera - LIVE