RakyatPos.id -Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur diimbau segera mengadili pokok perkara yang melibatkan terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait dugaan ijazah palsu Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa cs.
Desakan ini menyusul terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pendelegasian dan Penyelenggaraan Penyidikan Pokok Perkara Perkara Permohonan Praperadilan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu diungkapkan Ketua Persatuan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) Pitra Romadoni Nasution dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis 20 Agustus 2026.
SEMA Nomor 3 Tahun 2026 ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Agustus 2026 dan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri seluruh Indonesia.
“SEMA memberikan pedoman yang semakin jelas mengenai hubungan antara proses praperadilan dengan pelimpahan dan pemeriksaan pokok-pokok perkara pidana,” kata Pitra.
Dalam SEMA tersebut, MA mengacu pada Pasal 163 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang pada pokoknya mengatur, selama pemeriksaan praperadilan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini belum selesai, maka pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan.
Mahkamah Agung mengeluarkan instruksi tersebut untuk memberikan kepastian hukum dan mewujudkan prinsip keadilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya rendah.
Menurut Pitra, salah satu ketentuan penting dalam SEMA adalah apabila permohonan praperadilan telah didaftarkan atau diperiksa di pengadilan negeri, pokok perkara tetap dapat dilimpahkan, padahal pemeriksaan pokok perkara baru dapat dilaksanakan setelah ada putusan praperadilan.
Lebih lanjut, SEMA menegaskan bahwa pendaftaran praperadilan yang didaftarkan setelah perkara pokok dilimpahkan tidak menghalangi pemeriksaan perkara pokok.
Padahal, permohonan praperadilan yang diajukan setelah pengalihan perkara pokok tetap didaftarkan dan disidangkan, namun diputuskan dengan putusan yang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima.
Pitra menilai ketentuan ini penting untuk mencegah berlarut-larutnya proses hukum akibat permasalahan hubungan antara praperadilan dan pemeriksaan pokok perkara.
“Dengan terbitnya SEMA Nomor 3 Tahun 2026, saya kira pedomannya menjadi lebih jelas,” kata Pitra.
Apabila praperadilan yang menjadi penghambat pemeriksaan pokok perkara telah diputuskan, maka tidak ada alasan untuk menunda pemeriksaan pokok perkara.
Kami berharap PN Jakarta Timur bisa segera mengadili perkara Dokter Tifa dan kawan-kawan sesuai hukum acara yang berlaku, kata Pitra.
Pitra mengatakan, percepatan pemeriksaan pokok perkara penting dilakukan agar semua pihak mempunyai ruang yang sama untuk memeriksa perkara secara terbuka di hadapan majelis hakim.
Menurut dia, sidang pokok perkara merupakan wadah pengujian dakwaan, alat bukti, keterangan saksi dan ahli, serta dalil hukum para pihak.
Oleh karena itu, perkara tidak boleh dilanjutkan dalam perdebatan prosedural jika secara hukum telah memenuhi syarat untuk masuk pemeriksaan pokok perkara.
Biarkan semua fakta, bukti, dan argumentasi diuji pada sidang pokok perkara, kata Pitra.
Di PN Jakarta Timur, majelis hakim nantinya akan menilai apakah dakwaan dan alat bukti yang diajukan JPU terbukti atau tidak. Terdakwa dan penasihat hukumnya juga mempunyai kesempatan penuh untuk membela diri, ujarnya.
Pitra juga menegaskan, permintaan agar perkara tersebut segera disidangkan bukan berarti sebelum dilakukan penilaian bersalah atau tidaknya para terdakwa. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati sampai ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Menurut Pitra, semangat SEMA Nomor 3 Tahun 2026 juga terlihat dari pembukaannya yang secara jelas menyatakan tujuan memberikan kepastian hukum dan mewujudkan prinsip keadilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya rendah.
Jangan sampai proses hukum berlarut-larut tanpa kepastian, kata Pitra.
Atas dasar itu, Pitra berharap semua pihak menghormati mekanisme hukum yang berlaku dan memberikan kesempatan kepada pengadilan untuk memeriksa dan mengadili pokok persoalan secara independen, obyektif, dan berdasarkan bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan.
“SEMA harus menjadi momentum percepatan kepastian hukum,” pungkas Pitra.



















