RakyatPos.id — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah meminta agar seluruh barang miliknya dan keluarganya yang disita aparat penegak hukum dikembalikan.
Permohonan tersebut merupakan salah satu petitum yang diajukan Febrie melalui kuasa hukumnya dalam permohonan praperadilan jilid I di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam permohonan tersebut, Febrie menyampaikan 14 petitum. Pihak yang menjadi responden adalah Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Korupsi Polri, sedangkan Kejaksaan Agung ditempatkan sebagai turut tergugat.
Kuasa hukum Febrie, Muhammad Farizi, meminta hakim memerintahkan para pihak yang bersangkutan mengembalikan seluruh barang yang sebelumnya diambil atau disita dari kliennya dan keluarganya.
“Memerintahkan tergugat untuk mengembalikan seluruh barang milik pemohon dan keluarganya yang diambil dan/atau disita secara utuh, segera setelah putusan diucapkan,” kata Farizi dalam persidangan, Selasa (18/8/2026).
Permintaan tersebut mencakup barang-barang yang sebelumnya ditemukan dalam penggeledahan dan penyitaan, antara lain uang tunai miliaran rupiah dan emas batangan yang disebutkan mencapai berat 74 kilogram.
Kasus ini terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie Adriansyah.
Penyitaan aset merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum karena barang sitaan dapat digunakan untuk keperluan penyidikan dan pembuktian perkara.
Namun permintaan pengembalian barang sitaan itu mendapat perhatian dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
Boyamin menilai, langkah kuasa hukum Febrie justru bisa menimbulkan pertanyaan terkait kepemilikan aset yang ditemukan aparat penegak hukum.
Menurut dia, jika pihak Febrie tegas meminta agar emas miliaran rupiah dan 74 kilogram dikembalikan, maka harus disertai bukti asal usul dan kepemilikan sah atas aset tersebut.
Boyamin bahkan menyebut tuntutan pengembalian barang sitaan itu merupakan “blunder” jika tidak disertai bukti kuat bahwa aset tersebut benar-benar milik Febrie.
“Kalau memang minta dikembalikan, buktikan itu milik Febrie,” kata Boyamin.
Pernyataan Boyamin merujuk pada barang yang diduga ditemukan di sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Selain uang dan emas, pihak berwenang juga disebut menemukan sejumlah barang lainnya, termasuk foto keluarga



















