RakyatPos.id – Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana mengatakan, hadiah lomba bagi pihak yang bisa menunjukkan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka atau sederajat mencapai Rp 2 miliar.
Denny mengatakan, total dana yang terkumpul dalam kompetisi tersebut kini mencapai Rp 2.016.370.000. Menurutnya, jumlah tersebut bertambah hampir Rp 1 miliar dalam sehari karena banyak pihak yang menyatakan keinginannya untuk berkontribusi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Baru saja hadiah lomba menunjukkan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka sederajat sudah mencapai Rp2 miliar, tepatnya Rp2.016.370.000,” kata Denny dalam keterangannya seperti dikutip Holopis.com, Jumat (21/8/2026).
Denny kemudian menjelaskan mekanisme bagi masyarakat yang ingin berkontribusi dalam kompetisi tersebut. Ia meminta calon donatur tidak mentransfer uang secara langsung.
“Jangan transfer dananya karena kalau kita tidak punya ijazahnya, kita tidak perlu membayar siapa pun,” ujarnya.
Ia juga menyatakan identitas para donatur akan dirahasiakan, kecuali pihak-pihak yang terang-terangan ingin diketahui masyarakat. Denny mencontohkan wadah purnawirawan TNI yang disebutnya memberikan donasi sebesar Rp 100 juta.
Bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi, Denny meminta calon donatur mengirimkan informasi mengenai nominal donasi dan identitasnya melalui WhatsApp.
“Bagi siapa pun yang ingin berdonasi, silakan WhatsApp jumlah donasi dan kartu identitas, KTP atau SIM ke nomor WA 0852 8971 4823,” kata Denny.
Denny menegaskan, kompetisi tersebut diklaim sebagai bagian dari gerakan sosial yang sejalan dengan langkah hukum yang dilakukan.
Menurut dia, upaya hukum tetap dilakukan melalui sejumlah jalur, antara lain gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pengadilan Negeri (PN), dan Komisi Informasi Publik (KIP).
“Langkah hukum masih dilakukan, gugatan ke PTUN, ke Pengadilan Negeri, ke KIP. Tapi kita juga perlu ikut gerakan sosial,” ujarnya.
Denny menilai persoalan dokumen pendidikan berkaitan dengan syarat seseorang menduduki jabatan Wakil Presiden. Ia berpendapat, jika tidak ada bukti pendidikan SMA sederajat, maka hal ini harus ditindaklanjuti dengan serius.
“Karena tidak boleh ada syarat menjadi Wakil Presiden yang berpendidikan SMA atau sederajat yang tidak dapat dipenuhi,” tegasnya.
Ia kemudian mengutarakan pandangannya, jika bukti pendidikan yang diperlukan tidak bisa diberikan, maka posisi Gibran sebagai Wakil Presiden patut dipertanyakan.
“Jika Mas Gibran tidak memiliki bukti pendidikan SMA atau sederajat, maka sudah sepatutnya kita mendorong beliau untuk mundur, berhenti atau mengundurkan diri,” pungkas Denny.



















