RakyatPos.id – Dengan melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas, DJP memperluas jangkauan pemetaan potensi pajak hingga ke tingkat desa, di luar pendekatan administratif konvensional.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak lagi hanya duduk di belakang meja dan menumpuk data administrasi di kantor. Lembaga pemungutan kas negara ini kini sedang merombak total pola pengawasan kepatuhan wajib pajak dengan langkah yang lebih progresif: membawa pengawasan hingga ke akar rumput, bahkan hingga ke pelosok desa.
Melalui Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang akan berlaku efektif pertengahan Juli 2026, DJP resmi menerapkan strategi “jemput bola” yang lebih kolaboratif. Tak lagi bekerja sendiri, otoritas pajak kini menggandeng dua pilar keamanan di tingkat desa, yakni Babinsa (TNI) dan Bhabinkamtibmas (Polri), untuk memetakan denyut perekonomian di lapangan.
Sinergi di Lini Depan
Keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan tanpa alasan. Sebagai tokoh yang paling memahami kondisi sosial dan ekonomi di daerah sasarannya, mereka diproyeksi bisa menjadi “mata dan telinga” DJP dalam memetakan potensi perpajakan yang seringkali luput dari perhatian.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan, strategi tersebut merupakan upaya serius untuk meningkatkan penerimaan negara tanpa harus menambah jenis pajak baru. “Fokus utama saat ini adalah memperluas basis wajib pajak,” ujarnya.
Strategi ini sebenarnya sudah menunjukkan kekuatannya sejak tahun lalu. Sepanjang tahun 2025, DJP berhasil menjaring 143.449 wajib pajak baru, lompatan besar dibandingkan capaian tahun 2023 yang hanya 71.933 dan tahun 2024 sebanyak 77.640 orang. Bahkan, kontribusi penerimaan dari program ekstensifikasi ini melonjak signifikan, dari Rp137,06 miliar pada tahun 2024 menjadi sekitar Rp1,215 triliun pada tahun 2025.
Perpaduan antara “Field Shoes” dan Teknologi
Transformasi pengawasan ini tidak hanya mengandalkan pendekatan regional. DJP juga menyuntikkan teknologi terkini untuk memperkuat database. Jika dulu petugas harus mengunjungi tempat usaha satu per satu secara manual, kini didukung teknologi penginderaan jauh dan web scraping untuk memantau aktivitas perekonomian di dunia digital.
Dalam pedoman terbarunya, DJP membagi metode pengumpulan data menjadi dua jalur:
Pengumpulan Data Lapangan: Meliputi kunjungan, penelusuran, observasi langsung, dan membangun jaringan informasi dengan perangkat desa.
Pengumpulan Data Non Lapangan: Pemanfaatan teknologi informasi, analisis data yang belum teridentifikasi, dan review jurnal dan karya ilmiah.
DJP juga akan melakukan “operasi wajib pajak” dan “operasi kawasan ekonomi” untuk memetakan potensi pajak secara lebih tepat. Selain itu, kolaborasi melalui kemitraan perpajakan akan menjadi nafas baru dalam pengelolaan data yang lebih transparan dan akuntabel.
Menuju Kepatuhan Inklusif
Langkah DJP ini menandai perubahan paradigma pengawasan yang bersifat top-down menjadi pengawasan yang lebih berbasis masyarakat. Dengan memanfaatkan jaringan informasi hingga ke tingkat desa, diharapkan pajak tidak lagi menjadi sesuatu yang asing bagi masyarakat setempat.
Pemerintah optimis bahwa melalui keterlibatan lintas lembaga dan penggunaan teknologi yang lebih tajam, kesenjangan penghindaran pajak dapat diminimalkan. Pada akhirnya, strategi ini bukan sekadar mengejar angka pendapatan, namun membangun kesadaran pajak yang merata di seluruh tanah air, sebuah langkah kecil dari desa menuju kontribusi besar bagi bangsa.
















