RakyatPos.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) BareskrimPolri menangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel (Tangsel) AKP Pardiman dan 5 anggota polisi lainnya terkait kasus dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Direktur Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menegaskan, Polri tidak akan memberikan toleransi kepada anggotanya yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkotika.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Polri tegas dan berkomitmen memberantas narkoba. Termasuk internal Polri, bagi yang mau mencobanya silakan ambil resiko dan akan kami berantas, kata Eko Hadi dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (27/7/2026).
Penangkapan dilakukan Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Bareskrim Polri yang dipimpin Kompol Handik Zusen dan Kompol Kevin Leleury.
Pihak-pihak yang ditangkap terkait dugaan peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkoba, serta dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penegakan tindak pidana narkotika.
Mengenai kasus peredaran gelap narkoba dan penyalahgunaan narkoba serta penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum narkoba, ujarnya.
Berikut daftar 6 anggota Polres Tangsel yang ditangkap Bareskrim Polri:
1. AKP Pardiman (Kasatresnarkoba Polres Tangsel);
2. Ipda Apip Kurniawan (Panitia 2 Unit 1 Satuan Narkoba Polres Tangsel);
3. Ipda Ndaru Wahyu Prayogo (Tim Khusus Satuan Narkoba Polres Tangsel);
4. Ipda Oki Wira Pranata (Kasat Narkoba 1 Polres Tangsel);
5. Ipda Rudy (Komite Baya Satuan Narkoba Polres Tangsel);
6. Ipda Frandhika Pria Dwi Oktavianto (Katimsus Satresnarkoba Polres Selatan Tangerang
















