RakyatPos.id – Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang melabeli jurnalis, akademisi, ekonom, dan Organisasi Masyarakat Sipil (LSM) yang mengkritik kebijakan pemerintah dengan sebutan “Londo Ireng” memicu gelombang kritik dari berbagai kalangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan yang disampaikan dalam pidato Konferensi Tingkat Tinggi (Harlah) Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada Kamis (23/7/2026) dinilai sebagai retorika politik yang berpotensi merugikan iklim demokrasi dan mempersempit ruang sipil.
PBHI: Stigmatisasi Hak Konstitusional dan Bentuk Intimidasi
Persatuan Lembaga Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) mengecam keras pelabelan tersebut.
Ketua Dewan Pengurus Nasional PBHI Kahar Muamalsyah menegaskan narasi “Londo Ireng” merupakan bentuk stigmatisasi terhadap warga negara yang sedang menjalankan hak konstitusionalnya untuk melakukan pengawasan publik.
Menurut PBHI, kritik dalam negara demokrasi merupakan mekanisme checks and balances yang sah, bukan suatu bentuk pengkhianatan atau permusuhan terhadap negara.
Pernyataan PBHI (Kahar Muamalsyah): Pelabelan terhadap kelompok masyarakat yang menjalankan fungsi pengawasan publik merupakan bentuk stigmatisasi terhadap pelaksanaan hak konstitusional warga negara.
Narasi seperti ini berpotensi membangun dikotomi seolah-olah kritik identik dengan permusuhan. “Ini merupakan bentuk pembatasan yang mempersempit ruang sipil dan menghambat demokrasi,” kata Kahar.
Ray Rangkuti: Diksi Merendahkan Nilai dan Martabat Masyarakat
Direktur Eksekutif Lingkaran Sipil Indonesia Ray Rangkuti menilai ucapan Presiden Prabowo merupakan bentuk penghinaan terhadap harkat dan martabat bangsa itu sendiri. Ray mencatat, Presiden setidaknya telah melontarkan enam diksi tidak pantas di depan publik.
Catatan Diksi Ray Rangkuti: “Mulai dari 'endasmu', 'bajingan', 'aku lagi mikir', 'kabur aja', 'antek asing', dan terakhir 'Londo Ireng',” jelas Ray.
Ray mengingatkan, jika retorika keras tersebut terus dihasilkan, maka masyarakat akan menganggap ungkapan tersebut sebagai hal yang wajar, yang pada akhirnya dapat merusak etika komunikasi politik antara penguasa dan warga.
Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Abdul Manan menilai tudingan pers atau LSM bekerja untuk kepentingan asing adalah tuduhan yang berlebihan dan tidak berdasar.
Manan mengingatkan, kritik yang disampaikan jurnalis merupakan bagian dari amanah Pasal 6 huruf (d) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni melaksanakan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran untuk kepentingan umum.
Tanggapan Dewan Pers (Abdul Manan): Pemberian label 'Londo Ireng' kepada mereka yang sering mengkritik, termasuk jurnalis, adalah tindakan yang berlebihan. Hal ini menimbulkan kesan bahwa Presiden alergi terhadap kritik. Pandangan kritis harusnya dijadikan masukan dan bahan koreksi guna meningkatkan kinerja pemerintah, jelas Manan.
Konteks Pernyataan 'Londo Ireng' dalam Pidato Harlah PKB
Sebutan “Londo Ireng” sendiri secara historis merujuk pada masyarakat adat yang membela atau membantu penjajah Belanda pada masa perjuangan kemerdekaan.
Dalam pidatonya di JCC Senayan, Presiden Prabowo menyindir kehadiran pers, pengamat, dan LSM yang dinilainya terus menebar narasi yang memicu pesimisme.
Petikan pidato Presiden Prabowo Subianto: Kita tahu, ada orang Indonesia yang suka mengabdi dan memberi kontribusi kepada bangsa lain. Itu yang biasa kita sebut Londo Ireng.. Cuma dia sekarang pakai baju lain kan. Wartawan, wartawan, pengamat, LSM. Kita harus tanya LSM, gajimu siapa?
Tabel Pemetaan Sorotan dan Respon Terhadap Pernyataan 'Londo Ireng'
Untuk memberikan pemetaan informasi mengenai rincian pokok-pokok pidato dan gelombang tanggapan masyarakat secara rapi, terstruktur dan mudah dipahami, berikut rangkuman datanya:
Berbagai elemen masyarakat sipil mendesak Presiden sebagai pemegang amanat konstitusi untuk lebih terbuka terhadap evaluasi publik, dan melindungi kebebasan berpendapat guna menjaga iklim demokrasi Indonesia tetap sehat dan produktif.
















