Ringkasan Berita:
- BPK menyatakan tak keberatan dengan substansi rancangan Panitia Menteri Rancangan Program Renovasi Rumah, sehingga Menteri PKP Maruarar Sirait menargetkan aturan tersebut bisa ditandatangani paling lambat awal pekan depan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Rapermen menyederhanakan persyaratan penerima bantuan. Bukti penguasaan tanah cukup dengan menggunakan sertifikat dari pemerintah desa atau kelurahan, tanpa harus memiliki sertifikat tanah.
- Kementerian PKP juga mendorong penggunaan produk dalam negeri melalui Program Gentengisasi.
RakyatPos.id – Rancangan Peraturan Menteri tentang Program Renovasi Rumah telah mendapat persetujuan substantif dari BPK sehingga segera memasuki tahap pengesahan.
Peraturan ini bertujuan untuk memudahkan akses masyarakat berpenghasilan rendah untuk memperoleh bantuan perbaikan rumah dengan menyederhanakan persyaratan administrasi.
Salah satu perubahan penting adalah pengakuan sertifikat dari pemerintah desa atau kelurahan sebagai bukti penguasaan tanah, tanpa harus memiliki sertifikat.
Pemerintah menilai kebijakan ini masih menjamin kepastian hukum dan akuntabilitas pelaksanaan program.
Penyusunan peraturan juga dilakukan dengan berkonsultasi dengan BPK, BPKP, dan Kementerian Hukum untuk menjamin tata kelola yang baik.
Selain itu, Kementerian PKP terus mendorong penggunaan produk dalam negeri melalui Program Gentengisasi dengan mengutamakan hasil uji mutu Pusat Keramik.
Baca juga: Polres Lhokseumawe Gandeng BMK Bedah Rumah Warga Miskin di Muara Dua
Pemerintah juga membuka peluang lebih luas bagi UMKM sektor bahan bangunan untuk terlibat dalam program tersebut.
Seluruh langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat penyediaan perumahan yang layak sekaligus mendukung Program 3 Juta Rumah.
Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) tentang Program Renovasi Rumah selangkah lagi akan resmi diterbitkan.
Sebab, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan tidak keberatan dengan substansi aturan tersebut.
Oleh karena itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menargetkan penandatanganan peraturan tersebut paling lambat awal pekan depan.
Kepastian itu disampaikan Maruarar usai menemui Anggota IV BPK RI di Kantor BPK RI, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Baca juga: Kapolres Aceh Selatan Renovasi Rumah dan Serahkan Bansos kepada Warga Kluet Utara
Pertemuan tersebut merupakan rangkaian konsultasi Kementerian PKP dengan berbagai kementerian dan lembaga untuk memastikan kebijakan di bidang perumahan memenuhi prinsip tata kelola yang baik.
Minggu ini kami sudah konsultasi dengan BPKP, Kementerian Hukum, dan hari ini dengan BPK. Banyak masukan yang kami terima, kata Ara.

















