RakyatPos.id – Pemerintah resmi menerima pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI).
Surat pengunduran diri tersebut disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto yang kemudian menerima keputusan Perry untuk mengakhiri masa jabatannya sebagai orang nomor satu di bank sentral tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Presiden Prabowo menerima pengunduran diri Perry Warjiyo sekaligus menyampaikan apresiasi atas pengabdiannya memimpin Bank Indonesia selama hampir tujuh tahun.
“Bapak Presiden menerima pengunduran diri Pak Perry Warjiyo. Tentunya disertai ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih tujuh tahun memimpin Bank Indonesia,” kata Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Prasetyo menjelaskan, pemerintah selanjutnya akan memproses penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian dengan hormat Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia.
Sesuai ketentuan UU Bank Indonesia, jabatan Gubernur BI untuk sementara dijabat oleh Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sampai ditetapkan gubernur definitif.
“Selanjutnya sesuai UU Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai penjabat gubernur sementara. Dalam catatan yang dimaksud Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti,” kata Prasetyo.
Sebelumnya, Destry Damayanti mengungkapkan, pengunduran diri Perry Warjiyo bersifat sukarela karena alasan pribadi. Keputusan tersebut disampaikan Perry dalam surat pengunduran dirinya tertanggal 25 Juli 2026.
Sehubungan dengan pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur BI secara sukarela karena alasan pribadi pada tanggal 25 Juli 2026, maka sesuai dengan Pasal 48 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan, Dewan Gubernur pada Rapat Dewan Gubernur tanggal 26 Juli 2026 mengangkat Wakil Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai Pj Gubernur Sementara,” kata Destry.
Namun Destry tak merinci lebih lanjut mengenai alasan pribadi di balik keputusan mundurnya Perry Warjiyo.
Hingga saat ini, Perry Warjiyo belum menjelaskan secara terbuka alasan pengunduran dirinya.
Namun berdasarkan informasi yang dihimpun, alasan pengunduran diri Perry Warjiyo diduga terkait dengan kondisi kesehatannya.
Sejumlah sumber menyebut faktor kesehatan menjadi pertimbangan utama sehingga ia memilih mengakhiri masa jabatannya lebih awal.
Namun informasi tersebut belum dikonfirmasi secara resmi oleh Perry Warjiyo maupun pihak Istana Kepresidenan.
Prasetyo Hadi memastikan pengunduran diri Perry Warjiyo tidak mengganggu tugas Bank Indonesia. Pemerintah, kata dia, akan terus menjaga koordinasi erat dengan BI dalam melaksanakan kebijakan perekonomian nasional
















