RakyatPos.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita 20 koper dan kardus berisi sekitar Rp100 miliar yang diduga milik Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Koper dan kardus senilai Rp100 miliar yang diduga milik Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid ditemukan KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) di rumah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto atau akrab disapa Gus Arif.
Uang berupa rupiah dan mata uang asing (valas) senilai sekitar Rp100 miliar yang diduga milik Nusron Wahid disimpan di kediaman Gus Arif di kawasan Cibubur dan ikut diangkut KPK saat OTT di kediamannya, Senin (14/9/2026).
Dilansir dari RMOL.id, informasi menyebutkan Gus Arif mengakui uang itu milik Nusron Wahid. Gus Arif bersama politikus Partai Golkar, Fahd A Rafiq merupakan penagih uang PT Summarecon Agung Tbk dalam pengelolaan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pasca OTT, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan ekspos atau gelar perkara pada Selasa (15/9/2026) dini hari yang mengungkap ada 17 orang yang diamankan.
Hasil kasus tersebut menetapkan sejumlah tersangka di lingkungan Kementerian ATR/BPN, antara lain salah satu Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor, dan orang kepercayaan Nusron Wahid yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.
Selain pihak di lingkungan Kementerian ATR/BPN, KPK juga menetapkan Summarecon sebagai tersangka dan menangkap Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.



















