RakyatPos.id — Desakan agar Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi bahkan mencopot Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pun muncul.
Direktur ABC Research & Consulting Erizal meminta Presiden Prabowo menggunakan hak prerogratifnya terhadap kedua menteri tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan itu disampaikan di tengah munculnya sejumlah persoalan terkait kementerian yang dipimpin Nusron dan Raja Juli itu.
Sorotan terhadap Kementerian ATR/BPN muncul setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sejumlah tersangka kasus terkait kementerian pada Selasa malam, 15 September 2026.
Sementara di Kementerian Kehutanan, perhatian publik sebelumnya tertuju pada persoalan pengembalian amplop yang disebut-sebut terkait kasus yang sedang ditangani KPK.
Dalam laporan yang menjadi dasar pernyataan Erizal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut menilai pengembalian terlambat dan jumlah uang yang dikembalikan juga tidak tepat.
Erizal kemudian membandingkan situasi tersebut dengan keputusan Presiden Prabowo yang tiba-tiba menggantikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Menurut dia, hak prerogratif Presiden seharusnya digunakan untuk menilai menteri berdasarkan permasalahan yang berkembang di kementerian masing-masing.
Bahkan dia ingin melihat langsung seperti apa wajah Raja Juli Antoni dan Nusron Wahid yang dicopot tiba-tiba seperti yang terjadi pada Purbaya, kata pernyataan tegas Erizal, Rabu (16/9/2026).
Erizal juga menilai persoalan ini bukan semata-mata terkait pergantian pejabat, melainkan menyangkut persoalan etika dan tata kelola.
Ia berharap keputusan Presiden tersebut tidak hanya berhenti pada pergantian Menteri Keuangan saja, namun juga mempertimbangkan evaluasi terhadap menteri-menteri lain ketika muncul masalah serius di lingkungan kementeriannya.
Bahkan tidak menutup kemungkinan banyak pihak yang mendukung, bersyukur atas hak prerogratif Presiden, ujarnya.
Namun usulan pencopotan tersebut merupakan pandangan Erizal.
Hingga laporan ini disusun, pernyataan tersebut tidak serta merta menunjukkan keterlibatan Nusron Wahid atau Raja Juli Antoni dalam tindak pidana yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
Berdasarkan informasi di pemberitaan yang dijadikan rujukan, juga belum ada keputusan resmi dari Presiden Prabowo terkait pencopotan kedua menteri tersebut.
Oleh karena itu, perkembangan penanganan perkara di KPK dan sikap resmi pemerintah terhadap posisi Nusron Wahid dan Raja Juli Antoni masih menjadi perhatian berikutnya.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency



















