RakyatPos.id – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Jabodetabek mulai mengungkap satu per satu pihak yang ditangkap.
Operasi terkait dugaan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor ini melibatkan sejumlah pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pejabat pertanahan daerah, politisi, dan pihak swasta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Nama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid pun turut menjadi sorotan. Pasalnya, salah satu pejabat yang ditangkap KPK merupakan anak buahnya yakni Direktur Jenderal Pengawasan dan Ketertiban Pertanahan dan Ruang (PPTR) ATR/BPN Lampri.
Namun hingga saat ini KPK memastikan Nusron Wahid tidak termasuk dalam 17 orang yang ditangkap dalam OTT tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, dari 17 orang yang ditangkap tersebut, terdapat pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN serta sejumlah pihak lain yang terkait dengan kasus tersebut.
Tidak, sampai saat ini yang diamankan totalnya ada 17 orang, kata Budi Prasetyo, dikutip Selasa (15/9/2026).
KPK sebelumnya menggelar OTT di sejumlah wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026). Operasi tersebut terkait dugaan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor serta penerimaan lainnya.
Dari operasi tersebut, KPK menangkap sejumlah pihak yang berasal dari unsur ATR/BPN, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Kantor Pertanahan Kota Tangerang, politisi, dan pihak swasta.
Dalam peristiwa tertangkap basah ini, tim mengamankan 17 orang antara lain Dirjen Kementerian ATR/BPN, kemudian Ketua Kantah Kabupaten Bogor dan juga Ketua Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya, kata Budi.
Sejumlah nama yang diungkap KPK antara lain Direktur Jenderal PPTR ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi, politikus Golkar Fadh A Rafiq, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan mantan Wakil Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.
Selain menangkap 17 orang, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai pecahan rupiah dan mata uang asing. Nilainya konon mencapai ratusan miliar rupiah.
Yang membuat OTT ini semakin menarik perhatian adalah uang tersebut ditemukan dalam jumlah banyak dan dikemas dalam koper, karton, atau kotak. Total kemasan yang diamankan mencapai sekitar 20 koper.
Dalam pemeriksaan tertutup tersebut, tim juga mengamankan barang bukti antara lain berupa uang tunai yaitu uang rupiah dan mata uang asing yang dibungkus, dikemas dalam dus, karton atau koper yang berjumlah sekitar 20 koper. Saat ini masih dalam proses penghitungan dan diperkirakan nilai nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah, kata Budi.
Besaran uang yang diamankan kini menjadi salah satu poin penting yang harus dijelaskan KPK, khususnya terkait sumber, penerima, dan kaitannya dengan proses pengurusan HGB yang kini tengah didalami.
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) belum membeberkan secara detail konstruksi kasus maupun peran masing-masing pihak. Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diamankan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
KPK mempunyai waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditahan, serta menjelaskan konstruksi kasus, kronologi OTT, peran masing-masing pihak, dan bukti-bukti yang ditemukan.
Untuk detail konstruksi kasus ini, kronologis kejadian tertangkap tangan, nanti akan kami update lagi, kata Budi.
Dengan belum masuknya Nusron Wahid dalam daftar 17 orang yang ditangkap, pertanyaan sejauh mana keterlibatan pimpinan tertinggi ATR/BPN dalam kasus ini masih menjadi sorotan publik.
Apalagi OTT tersebut menyentuh langsung kalangan birokrasi ATR/BPN dan terkait dengan proses pengurusan HGB.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menunggu mengungkap secara gamblang bagaimana kasus ini terjadi, siapa saja yang diduga menerima aliran uang tersebut, dan apakah penyidikan akan berlanjut ke pihak lain selain 17 orang yang diamankan.



















