RakyatPos.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai praktik korupsi yang menyasar sektor pendidikan bukan sekedar pelanggaran hukum. Menurut lembaga antirasuah, tindakan tersebut merupakan ancaman serius bagi masa depan Indonesia.
“Ketika praktik korupsi merugikan dunia pendidikan, maka yang dirugikan bukan hanya negara, tapi generasi juga berhak mendapatkan pendidikan yang berkualitas, adil, dan berintegritas,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Minggu (23/8/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Komisi Pemberantasan Korupsi menilai pemberantasan korupsi di perguruan tinggi penting karena kampus mempunyai peran strategis sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan. Selain itu, perguruan tinggi juga merupakan tempat mencetak pemimpin masa depan.
“Perguruan tinggi tidak hanya harus menjadi tempat transfer ilmu pengetahuan, tetapi juga harus menjadi ruang penanaman nilai-nilai integritas, kejujuran dan tanggung jawab,” ujarnya.
Dari sisi pemberantasan korupsi, kata Budi, pendekatan yang dilakukan tidak hanya mengandalkan penindakan. Penegakan hukum penting untuk memberikan efek jera dan menjamin akuntabilitas.
Melalui pendekatan preventif, KPK terus mendorong penguatan tata kelola pendidikan tinggi yang transparan, akuntabel, dan bebas konflik kepentingan.
Sementara melalui pendekatan pendidikan, KPK meyakini membangun budaya anti korupsi sejak bangku kuliah merupakan investasi jangka panjang yang akan melahirkan generasi yang berintegritas di berbagai sektor kehidupan.
“Selama ini perguruan tinggi menjadi mitra strategis KPK dalam berbagai upaya pemberantasan korupsi. Kampus berkontribusi melalui kajian akademis untuk mendukung penyusunan kebijakan antikorupsi, pengembangan penelitian, dan memberikan perspektif ilmiah terhadap berbagai isu pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Pada saat yang sama, perguruan tinggi juga menjadi mitra penting dalam internalisasi pendidikan antikorupsi bagi mahasiswa sebagai calon pemimpin bangsa di masa depan.
Budi mengatakan KPK juga mendorong penerapan nilai-nilai integritas pada seluruh ekosistem pendidikan tinggi. Mulai dari tata kelola organisasi, pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, proses akademik, hingga pengelolaan sumber daya manusia.
“Integritas tidak hanya harus diajarkan di dalam kelas, namun harus diwujudkan dalam praktik dan budaya institusi sehari-hari,” ujarnya.
Meski demikian, Budi mengingatkan perguruan tinggi tidak sepenuhnya lepas dari risiko tindak pidana korupsi. Pengelolaan anggaran pendidikan, pembangunan infrastruktur, pengadaan barang dan jasa, penelitian, serta berbagai bentuk layanan akademik memiliki kerentanan yang perlu diantisipasi bersama.
Oleh karena itu, penguatan sistem pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas merupakan kebutuhan yang tidak dapat ditawar lagi, ujarnya.
Budi menegaskan, pemberantasan korupsi tidak akan berhasil jika hanya dilakukan oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, diperlukan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat, termasuk civitas akademika.
“Dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan, alumni, media massa, organisasi masyarakat sipil dan masyarakat luas mempunyai peran penting dalam membangun budaya integritas dan berani bersuara dan melaporkan praktik korupsi yang ditemukan,” kata Budi.
Pernyataan tersebut disampaikan KPK di tengah penetapan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq (ASO) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Wakil Rektor (Warek) III Unsoed Norman Arie Prayoga (NAP).
Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Purwokerto dan Jakarta pada Kamis (20/8/2026).
Selain itu, lembaga antirasuah juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka, yakni Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto (ES) dan tiga pihak swasta yang terdiri dari Dian Mulia Wardhana (DMW), Adhi Wiharto (AW), dan Mulyono (MLY).



















