RakyatPos.id -Meningkatnya kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalimantan menyita perhatian tajam dari jajaran Pemuda Bulan Bintang di Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kementerian Kehutanan di bawah komando Raja Juli Antoni didesak melakukan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas sistem mitigasi preventif yang selama ini diterapkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Pemuda Bulan Bintang Kalteng Supriadi Wijaya menegaskan, seharusnya pemerintah melakukan langkah antisipatif sejak dini. Selain itu, peta pemetaan wilayah rawan, kondisi lahan gambut, dan siklus puncak musim kemarau dapat diprediksi jauh sebelumnya.
Negara tidak boleh menunggu api membesar baru bertindak. Kalau sudah diketahui titik rawannya, pemerintah harus bertindak dulu sebelum terjadi bencana, tegas Supriadi kepada wartawan, Jumat 21 Agustus 2026.
Supriadi menyayangkan respons mitigasi yang dinilai lamban. Padahal, periode Agustus hingga September merupakan fase kritis yang paling rawan terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Akibatnya, masyarakat kembali menjadi korban yang harus menelan pil pahit akibat ancaman kabut asap, gangguan kesehatan, bahkan kelumpuhan aktivitas.
“Kementerian Kehutanan memang sudah menyampaikan berbagai langkah antisipatif. Namun ketika kebakaran terus meluas, pertanyaannya sederhana: seberapa efektif sistem mitigasi yang disiapkan pemerintah?” katanya.
Kritik tersebut semakin beralasan setelah dilakukan pemeriksaan oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di kawasan Tumbang Nusa, Kalimantan Tengah, Rabu 19 Agustus 2026 lalu. Dalam pemeriksaan tersebut, tinggi muka air tanah gambut tercatat -0,99 meter, sangat jauh dari batas aman ideal -0,4 meter.
“Jika tingkat risikonya diketahui dengan jelas, mengapa langkah mitigasi skala besar tidak dilakukan sejak awal?” tanya Supriadi heran.
Situasi darurat kebakaran hutan dan lahan semakin nyata di lapangan. Di Kabupaten Kotawaringin Barat misalnya, pemerintah setempat resmi memperpanjang status darurat karhutla mulai 21 Agustus hingga 4 September 2026. Hingga pertengahan Agustus saja, sudah terjadi 189 kejadian kebakaran yang memakan sedikitnya 859,49 hektare lahan dengan sebaran 461 titik api (hotspot).
Atas kondisi tersebut, Pemuda Bulan Bintang Kalteng mendesak Kementerian Kehutanan segera menjadwalkan audit terbuka terhadap sistem mitigasi karhutla tahun 2026. Audit ini harus mencakup kesiapan kawasan rawan, efektivitas sistem pemeriksaan lapangan titik api, audit kepatuhan pemegang izin konsesi, kesiapan personel dan infrastruktur kebakaran, serta transparansi penegakan hukum.
Di sisi lain, Supriadi mewanti-wanti aparat jangan biarkan penegakan hukum berjalan terlalu jauh. Pengawasan dan sanksi tegas tidak hanya harus menyasar masyarakat lokal, namun juga harus diterapkan pada korporasi pemilik konsesi yang gagal mencegah kebakaran di wilayah operasionalnya.
“Kalau masyarakat melanggar maka akan dikenakan sanksi, kemudian perusahaan yang mengabaikannya juga harus ditindak tegas. Undang-undang lingkungan hidup tidak boleh terlalu tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” tegas Supriadi.
“Kalimantan memerlukan kehadiran negara sebelum api membesar, bukan sekedar datang membawa bantuan saat asap sudah mengepung pemukiman,” tutupnya.



















