Sidang Praperadilan Febrie, Ahli Tegaskan Sprindik Tak Ditandatangani Dirdik Jampidsus Cacat Hukum

- Jurnalis

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


RakyatPos.id – – Pakar hukum tata negara Universitas Tarumanagara (Untar) Rasji menilai surat perintah penyidikan (sprindik) bisa dinyatakan cacat hukum jika tidak ditandatangani pejabat yang berwenang, termasuk Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hal itu disampaikan Rasji saat memberikan keterangan ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum eks Jaksa Agung Jampidsus Febrie Adriansyah dalam sidang praperadilan terkait sah tidaknya penyitaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rasji menjelaskan kewenangan Dirdik Jampidsus dalam proses penyidikan telah diatur melalui Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor PER-009/A/JA/01/2011 tentang Manajemen Administratif dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus.

Pendapat itu disampaikan Rasji usai kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menanyakan ketentuan Pasal 66 Perja yang mengatur kewenangan direktur penyidik ​​dalam menandatangani sprindik.

“Direktur, sepanjang saya baca di Perja (Peraturan Jaksa Agung), diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan dan akhirnya karena kewenangan pelaksanaannya, dia bisa menugaskan, dia juga menandatangani hasil penyidikan. Nah, kalau tidak ditandatangani oleh Direktur, maka surat yang tidak ditandatangani oleh Direktur itu melanggar peraturan itu sendiri,” kata Rasji di persidangan.

Menurut Rasji, kewenangan direktur penyidikan berasal dari pembagian tugas dan wewenang yang diatur dalam Undang-Undang Jaksa Agung, kemudian dijabarkan dalam Peraturan Jaksa Agung.

Oleh karena itu, apabila sprindik diterbitkan atau ditandatangani oleh pejabat yang tidak mempunyai kewenangan, maka tindakan tersebut dianggap bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Rasji mengaitkannya dengan asas legalitas dalam hukum administrasi negara.

“Karena melanggar aturan sendiri, sesuai asas ketatanegaraan, itu asas legalitas. Jadi, pejabat tata usaha negara boleh bertindak kalau ada aturannya. Kalau tidak ada aturan, tidak boleh bertindak,” tuturnya.

Rasji juga menilai kesenjangan pembagian kewenangan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang. Menurut dia, Peraturan Jaksa Agung tetap mempunyai kekuatan mengikat meski berlaku di lingkungan internal Kejaksaan Agung.

“Apabila tidak dilakukan sesuai aturan maka terjadi penyalahgunaan wewenang karena untuk tujuan lain, tidak sesuai dengan dasar hukum yang merupakan kepentingan penyidikan yang seharusnya dilakukan oleh Direktur Penyidikan,” ujarnya.

Ia kemudian merujuk pada Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019. Menurutnya, lembaga atau pejabat pemerintah mempunyai kewenangan membentuk peraturan sesuai dengan kewenangannya.

“Kejaksaan atau Kejaksaan sebagai lembaga berwenang membuat peraturan berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sehingga muncul namanya Peraturan Jaksa Agung. Jadi, secara hukum, menjadi tidak mempunyai kekuatan hukum atau dianggap sebagai akibat tindakan administratif (cacat),” kata Rasji.

Sorot Kesalahan di Sprindik

Dalam persidangan, Febri Diansyah juga menanyakan kemungkinan pelanggaran asas kepastian hukum dan persamaan di hadapan hukum jika sprindik tidak ditandatangani oleh Direktur Pendidikan atau pejabat yang berwenang.

Rasji menegaskan, pembagian tugas dan wewenang yang diatur dalam Peraturan Jaksa Agung harus ditaati oleh setiap pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung.

Jadi dalam administrasi ada sistem pembagian tugas dan wewenang. Lalu ada direktur yang diberi tugas A, misalnya.

Selain soal kewenangan penandatanganan, Rasji juga menyoroti aspek ketepatan penerbitan sprindik. Ia menanggapi ilustrasi yang disampaikan tim kuasa hukum Febrie terkait kesalahan penulisan pada sprindik.

Salah satunya, bagian pertimbangan disebut mencakup kasus-kasus yang berbeda dengan kasus-kasus pada bagian keputusan atau perintah. Selain itu, ada pencantuman tempus delicti yang dinilai tidak beralasan, sebagaimana tertulis pada tahun 2028, sedangkan kasusnya akan ditangani pada tahun 2026.

“Kalau dijelaskan seperti contoh di atas, berarti pejabat yang (menerbitkannya) tidak menggunakan asas ketelitian,” kata Rasji.

Dia menjelaskan, dasar pertimbangan dalam suatu keputusan harus sesuai dengan fakta yang menjadi dasar dikeluarkannya keputusan tersebut. Apabila pertimbangan yang digunakan tidak sah, maka keputusan yang dihasilkan juga dapat dianggap tidak sah.

“Apabila dasar penggeraknya berbeda atau dasar yang menimbulkan suatu keputusan lain, maka keputusan itu menjadi tidak sah. Keputusan itu menjadi tidak sah karena dasar pertimbangannya tidak mendukung keputusan itu. Alasannya bukan alasan yang menciptakannya, sehingga penciptaannya menjadi tidak sah,” jelasnya.

Oleh karena itu, secara bahasa hukum tidak mempunyai kekuatan hukum. Harusnya batal demi hukum karena tidak digunakan syarat pernyataan fakta, pungkas Rasji.

JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Markas Besar Kepolisian Capitol Amerika Serikat dievakuasi sementara karena kendaraan mencurigakan
Chaos Audit 15 Agustus Baiturrahman: Ada masalah yang lebih besar di baliknya
Melindungi Hutan, Melindungi Rumah Burung
5 Reksadana Pasar Uang Terbaik di Makmur Berdasarkan Kinerja 1 Tahun Terakhir
'One in a Millon': Kurt Busch Mengenang Pertemuan Dengan Dokter Saudara Kyle Setelah Kematian Tragis
Ada yang mempertanyakan apakah Rektor Unsoed di OTT KPK karena tolak MBG dan KDMP?
Ultimatum Trump ke Negara Pendukung Iran, Ancam Sanksi Besar, Teheran Sebut AS Gagal
Ticketmaster Merilis Tiket Scalped untuk “The Unraveled Tour” karya Olivia Rodrigo, dan Penggemar Bisa Mendapatkannya Sekarang

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:33 WIB

Markas Besar Kepolisian Capitol Amerika Serikat dievakuasi sementara karena kendaraan mencurigakan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:21 WIB

Chaos Audit 15 Agustus Baiturrahman: Ada masalah yang lebih besar di baliknya

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:11 WIB

Melindungi Hutan, Melindungi Rumah Burung

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:54 WIB

5 Reksadana Pasar Uang Terbaik di Makmur Berdasarkan Kinerja 1 Tahun Terakhir

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:54 WIB

'One in a Millon': Kurt Busch Mengenang Pertemuan Dengan Dokter Saudara Kyle Setelah Kematian Tragis

Berita Terbaru

HEADLINE

Melindungi Hutan, Melindungi Rumah Burung

Jumat, 21 Agu 2026 - 19:11 WIB

Al Jazeera - LIVE