Keluarga Kunjungi Mapolda Papua Barat Tuntut Pengungkapan Kematian Yanto Idorway

- Jurnalis

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manokwari, RakyatPos.id – Massa yang terdiri dari keluarga dan rombongan netizen Manokwari yang peduli terhadap Yanto Idorway mendatangi Mapolda atau Mapolda Papua Barat, Rabu (19/8/2026). Mereka menuntut polisi segera mengungkap alasan sebenarnya kepergian presenter Televisi Republik Indonesia Barat Papua (TVRI) itu.

Massa berorasi di depan pintu utama Mapolda Papua Barat di jalan poros Manokwari-Bintuni. Mereka kemudian ditemui Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Papu Barat, Kompol Hesman Napitupulu dan Direktur Binmas serta anggota Propam Polda Papua Barat.

Kompol Hesman Napitupulu menjelaskan, Polisi Profesional menangani kasus meninggalnya Yanto Idorway. “Pertama kita harus mencari data dan fakta di lapangan,” kata Hesman.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, hingga saat ini polisi masih mengumpulkan data dan fakta. Melakukan pemeriksaan saksi, dan dilakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi.

Penyidik ​​juga sudah melakukan olah TKP dan prarekonstruksi, ujarnya.

Selain itu, Hesman menjelaskan, polisi juga telah melakukan visum dan otopsi terhadap jenazah korban, dan hasil otopsi telah dikirim ke Jakarta.

“Kami masih menunggu hasilnya dikirim ke Jakarta, kami belum bisa mendapatkan hasilnya karena kami bukan ahlinya, ahlinya ada di Jakarta,” ujarnya.

Kata dia, langkah penyidik ​​lainnya adalah dengan mengirimkan barang bukti untuk melakukan digital forensik guna memeriksa ponsel saksi dan korban.

Yohannes Akwan, juru bicara tim kuasa hukum korban, menjelaskan ada perbedaan keterangan dua saksi kunci kematian Yanto Idorway.

Tim menemukan perbedaan keterangan dua saksi kunci, PTP dan DMT. DMT mengatakan mereka menyerahkan telepon seluler saat berada di tengah sungai, sedangkan PTP mengatakan telepon seluler diberikan kepada mereka sebelum mereka menyeberangi sungai. Ini penting karena menyangkut ketertiban dan posisi sebelum Yanto dinyatakan hilang, kata Yohannes Akwan.

Menurut dia, posko pengawasan tempat korban dan kedua temannya singgah tidak masuk dalam prarekonstruksi.

Akwam menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi DMT, ketiganya sempat singgah di Pos Pengawasan untuk buang air kecil sebelum menuju lokasi.

Mengapa lokasi yang disebutkan saksi sendiri tidak masuk dalam prarekonstruksi? Padahal setiap titik perjalanan harus dicermati secara objektif agar tidak ada bagian peristiwa yang terputus, ujarnya.

Akwam juga mengingatkan agar tidak mengabaikan data lokasi atau tempat kejadian perkara (TKP). Data hasil pengukuran TKP oleh tim kuasa hukum menunjukkan lebar 15,20 meter, kedalaman air di TKP spesifik sekitar 5 meter, dengan perkiraan kecepatan arus 0,3 meter/detik atau 30 meter/detik.

Kerugian dari titik tertentu ke jebakan (baru) berikutnya sekitar 8,70 meter dan 9 meter, kemudian kondisi lokasi batu besar dengan aliran air berdasarkan pengamatan tim kuasa hukum relatif lambat.

Data tersebut harus diuji dengan keterangan dua orang saksi kunci untuk mengetahui kronologi yang benar korban terjatuh, terpeleset ke dalam kolom, lalu hanyut ke lokasi ditemukannya jenazah, sesuai dengan kondisi fisik tempat kejadian perkara, ujarnya.

Pada prarekonstruksi, tim kuasa hukum juga menyoroti keterangan dua saksi kunci terkait reaksi korban saat terjatuh.

Korban Yanto Idorway disebut terjatuh karena hendak menolong saksi DMT. Dia jatuh ke dalam kolam dan tidak pernah terlihat lagi.

Berbeda dengan keterangan Saksi PTP yang mula-mula membantu Saksi DMT menyeberang kemudian kembali melihat korban sudah tidak terlihat lagi.

“Bagian ini harus diuji secara obyektif melalui rekonstruksi pergerakan, pengukuran jarak, kedalaman dan kecepatan arus dan posisi tubuh serta simulasi forensik,” ujarnya.

Selain itu, Akwam mengimbau agar pemeriksaan meliputi rangkaian penggeledahan, perjalanan dari Manokwari, serta CCTV di penginapan dan diharapkan tim penyidik ​​tidak terburu-buru.

Ketua tim kuasa hukum Yan Cristian Werinussy menambahkan, hasil prarekonstruksi itu untuk melengkapi alat bukti dan petunjuk yang diberikan penyidik.

Mudah-mudahan dengan berbagai analisa yang dilakukan tim pengacara dapat melakukan kajian mendalam terhadap kedua saksi di TKP serta keterangan keluarga korban, kata Yan Warinussy.

Dikatakannya, selain itu, setelah dilakukan otopsi oleh dokter forensik sekitar dua pekan lalu, hingga kini hasilnya belum dikirim kembali ke Polda Papua Barat.

“Kami berharap tidak hanya berhenti pada pernyataan Kapolsek Pegaf Bernadus Okoka saja, tapi terus berlanjut,” kata Yan Cristian.

Yan juga mengatakan, dari berbagi data dan informasi yang diperoleh tim, bisa dikatakan TKP bukan di air terjun.

“Bisa dikatakan TKP tidak di air terjun sebagaimana keterangan kedua saksi, dan kemungkinan juga ada saksi lain dan barang bukti lainnya,” ujarnya.

Soal apakah data yang diperoleh tim kuasa hukum itu sesuai dengan data di Polri, Warinussy mengatakan, misalnya, hasil visum yang dibacakan Kapolsek Pegaf saat ada pertemuan dengan keluarga di ruangan Kapolda, kurang lebih hanya luka lebam dan ini merupakan kecelakaan.

“Kalau saya lihat dari sisi itu, kemungkinan dia (korban) mengalami gegar otak, lehernya patah, kalau dilihat dari lokasi jatuhnya korban, makanya dilakukan autopsi,” kata Warinussy.

Yan Cristian juga menyayangkan Kapolres Pegunungan Arfak sejak awal proses ini tidak melibatkan tim reserse kriminal Polda Papua Barat maupun Inavis Polda.

Padahal, kalau melihat kemampuan dan kapasitas Penyidik ​​Polda yang berpengalaman, kenapa tidak dilibatkan dalam tim, ujarnya.

Hingga saat ini, proses pengungkapan kematian Yanto Idorway oleh Polsek Pegunungan Arfak masih berstatus penyidikan.

Lanjutkan Membaca

JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Pegunungan Tinggi Bagian Barat PNG Tidak Siap Menghadapi Dampak El Niño
Prabowo Diapit Jokowi-Gibran, PAN: Sinyal Keretakan Politik Terbantah
UNIKI Faperta Implementasikan Teknologi dan Estimasi Pakan Pelet Pasca Wabah PMK di Padang Sakti
Xu Jiayin dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada tingkat pertama dan merangkap hukuman atas beberapa kejahatan Evergrande Group_News Channel_China.com
Menlu PNG: Masalah Papua Barat kemungkinan besar akan menjadi agenda PIF
Joe Espada terlontar setelah Mike Trout melakukan pukulan demi lemparan
KPK Tanggapi 'Nyanyian' Yaqut, Tegaskan Tambahan Kuota Haji Negara Bukan Manfaat Sah PIHK
Bendera Aceh masih PR

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:52 WIB

Pegunungan Tinggi Bagian Barat PNG Tidak Siap Menghadapi Dampak El Niño

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:42 WIB

Prabowo Diapit Jokowi-Gibran, PAN: Sinyal Keretakan Politik Terbantah

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:31 WIB

UNIKI Faperta Implementasikan Teknologi dan Estimasi Pakan Pelet Pasca Wabah PMK di Padang Sakti

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:25 WIB

Xu Jiayin dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada tingkat pertama dan merangkap hukuman atas beberapa kejahatan Evergrande Group_News Channel_China.com

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:12 WIB

Menlu PNG: Masalah Papua Barat kemungkinan besar akan menjadi agenda PIF

Berita Terbaru

Al Jazeera - LIVE