RakyatPos.id – – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan dasar dugaan kerugian negara dalam kasus penetapan tambahan kuota haji tahun 2023-2024. Lembaga antikorupsi menyebut tambahan kuota yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia merupakan bagian dari kuota milik negara, sehingga pengelolaannya tidak bisa dianggap milik swasta atau Penyelenggara Haji Khusus (PIHK).
Pernyataan tersebut dilontarkan Plt Direktur Penyidikan (Plt Dirdik) KPK Achmad Taufik Husein menanggapi pernyataan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang mempertanyakan cara penghitungan kerugian negara dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kuota haji 20.000 itu milik negara. Kenapa jadi milik negara? Karena diberikan oleh pemerintah Arab Saudi kepada negara, untuk rakyat Indonesia, yang katanya dihitung-hitung. Persentase kuota masing-masing negara diatur oleh orang Arab. Jadi, ketika kuota ini milik negara, maka seluruh penyelenggaraan negara, termasuk kuota haji yang diberikan kepada jemaah, menjadi tanggung jawab negara,” kata Achmad Taufik Husein di Merah KPK. dan Gedung Putih, Jakarta, Rabu (19/8) malam.
Pemerintah Indonesia diketahui mendapat tambahan kuota haji sebanyak 8.000 jamaah dari Pemerintah Arab Saudi pada tahun 2023. Awalnya disepakati tambahan kuota tersebut akan diberikan seluruhnya kepada jemaah haji reguler.
Namun saat masih menjabat Menteri Agama, Yaqut menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 467 Tahun 2023 yang mengatur pembagian kuota 8.000 tersebut. Sebanyak 7.360 kuota atau 92 persen diperuntukkan bagi jemaah haji reguler, sedangkan 640 kuota atau 8 persen diberikan kepada jemaah haji khusus.
Setahun kemudian, Indonesia kembali mendapat tambahan kuota sebanyak 20.000 jamaah. Berdasarkan kesepakatan awal, pembagiannya sebanyak 18.400 kuota atau 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 kuota atau 8 persen untuk haji khusus.
Namun Yaqut diduga mengubah komposisinya menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus melalui keputusan yang dikeluarkannya sebagai Menteri Agama. Komisi Pemberantasan Korupsi menduga perubahan tersebut tidak didasarkan pada ketentuan dan kajian teknis yang tepat.
Taufik mengatakan, status kuota sebagai milik negara menjadi salah satu dasar untuk melihat manfaat yang diperoleh dari pengelolaannya. Oleh karena itu, keuntungan yang diterima PIHK dari mekanisme pengisian kuota yang diduga melanggar aturan dinilai bukan sekedar keuntungan usaha biasa.
Dalam konstruksi perkara KPK, pengisian tambahan kuota haji khusus tahun 2024 disinyalir tidak berjalan sesuai mekanisme. PIHK disebut mendapat ruang pengisian kuota melalui percepatan pembayaran iuran dan praktik jual beli kuota.
Jadi, kalau dilihat kuota hajinya swasta, itu bukan milik negara. Jadi, apa pun yang dihasilkan dari pengelolaan kuota ini, misalnya PIHK untung, harusnya kembali ke negara.
Komisi Pemberantasan Korupsi menilai dugaan pengaturan tersebut tidak hanya terkait persoalan pembagian kuota, tapi juga berdampak pada calon jemaah. Beberapa jemaah yang seharusnya mendapat kesempatan keluar berdasarkan urutan antrian diduga kehilangan kesempatan tersebut.
Di sisi lain, ada jemaah yang menurut konstruksi kasus KPK seharusnya tidak mendapat jatah, malah bisa disuruh keluar.
Padahal, tambahan kuota dari pemerintah Arab Saudi seharusnya membantu mengurangi antrean panjang jemaah haji asal Indonesia. Namun Komisi Pemberantasan Korupsi menduga peluang tersebut justru diwarnai dengan praktik jual beli kuota dan biaya percepatan yang berujung pada keuntungan bagi pihak tertentu.
Nah, karena kuota itu milik negara maka dianggap kerugian negara. Jadi dikatakan keuntungan ilegal. Keuntungan ilegal adalah keuntungan ilegal, kata Taufik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tegaskan Punya Bukti Melawan Hukum
Taufik menegaskan, penyidik telah mengumpulkan sejumlah alat bukti terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut. Salah satunya adalah serangkaian pertemuan yang diduga terkait dengan proses penetapan tambahan kuota haji.
“Iya, ada salah satu pekerja PHK yang tergabung dalam forum Sathu itu juga menghampiri Pak Menteri. Ada fotonya, ada keterangan saksi yang sudah dikonfirmasi ya. Meski banyak alibi, tapi banyak yang menyangkal, 'Oh tidak, itu hanya sekedar meminta keterangan'. Padahal itu benar, lalu apa hasil pertemuan dari itu, terus membicarakan 'Kapan diberikan kuota, ayo siap'. Maksudnya jamaah T0 yang punya uang 'sudah siap'. Artinya ada kesengajaan, tidak diberikan sesuai urutan antrian,” kata Taufik.
Dalam perkembangan penyidikan, kata dia, KPK juga menemukan adanya PIHK mengembalikan keuntungan yang dianggap ilegal dari kuota yang diperoleh. Namun, sebagian PIHK lain disebut belum melakukan pengembalian dana karena menganggap kuota yang diterimanya diperoleh secara sah.
Tapi sebagai pemerintahan, tetap punya negara, kata Taufik.
Menurut dia, dugaan keuntungan ilegal tersebut merupakan upaya untuk memperkaya diri sendiri atau pihak lain sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara, didukung dengan serangkaian bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan dan penyidikan. Ia pun memastikan kasus tersebut sudah cukup bukti untuk dibawa ke persidangan.
“Iya (banyak buktinya). Ada audit BPK, ada ahli keuangan negara, ada ahli hukum pidana yang bilang tindakan pejabat Kemenag dengan PHK itu pidana, itu semua ada,” jelas Taufik.
Yaqut Qoumas didakwa merugikan negara sebesar Rp 622 miliar
Yaqut dan tiga terdakwa lainnya telah menjalani proses persidangan dalam kasus dugaan korupsi tambahan kuota haji 2023-2024. Yaqut didakwa melakukan korupsi pengelolaan tambahan kuota haji tahun 2023-2024.
Perbuatan Yaqut disebut menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp622.090.207.166,41 atau Rp622 miliar. Selain merugikan negara, jaksa KPK mendakwa Yaqut meraup keuntungan pribadi sebesar USD 271.500 atau sekitar Rp 4,8 miliar.
Yaqut didakwa bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, dan Ketua Umum Persatuan Kesthuri Asrul Azis Taba. Yaqut disebut-sebut telah mengatur perubahan penetapan pembagian tambahan kuota haji khusus pada 2024 menjadi 50 persen.
Jaksa menyatakan perubahan tersebut tidak didasarkan pada kajian teknis yang dapat menjadi landasan kebijakan. Jaksa juga menyebut dugaan tindak pidana tersebut tidak hanya memberikan keuntungan bagi Yaqut.
Sejumlah pihak lain, termasuk Badan Penyelenggara Haji Khusus (PIHK), disebut juga mendapat manfaat.
Dalam kasus ini, Yaqut didakwa melanggar Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Begitu pula dengan Pasal 5 dan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.



















