Wacana Prabowo Soal Amnesti Bagi Koruptor BUMN, Pakar: Mengerikan dan Berbahaya!

- Jurnalis

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatPos.id – Wacana Presiden Prabowo Subianto yang membuka peluang pemberian amnesti kepada petinggi BUMN yang melakukan korupsi jika mau mengakui kesalahan menuai kritik tajam.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pakar Hukum Tata Negara Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti menilai langkah tersebut berpotensi merusak agenda pemberantasan korupsi di Tanah Air.

Kebijakan pengampunan ini dinilai memberikan pesan yang sangat salah.

Pelaku korupsi seolah diberi jalan pintas: mengaku saja, mengembalikan sejumlah aset, lalu pergi tanpa hukuman.

Wacana Amnesti Bagi Koruptor BUMN dikatakan belum tentu bisa memberikan efek jera

Bivitri menegaskan, penanganan tindak pidana korupsi tidak boleh disederhanakan hanya sekedar pengembalian uang kas negara yang dicuri.

Terdapat dampak sistemik yang jauh lebih besar, mulai dari rusaknya kepercayaan masyarakat hingga hilangnya tata kelola pemerintahan yang bersih.

​”Mari kita ingatkan bahwa pemberantasan korupsi bukan sekedar pengembalian uang negara, tapi memberikan efek jera untuk mendukung pencegahan dan memberikan keadilan kepada warga negara,” tegas Bivitri di Cikini, Jakarta Pusat pada Selasa, 18 Agustus 2026.

​Dia bahkan menyebut wacana ini cukup menakutkan.

Pengampunan yang terlalu longgar berisiko dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mengembalikan sebagian kecil hasil kejahatan guna memperoleh amnesti.

Sedangkan sisa uang hasil curian masih dinikmati.

Gagasan Pengadilan Ad Hoc dan Reformasi BUMN

Gagasan amnesti ini sebelumnya disampaikan Prabowo pada Sidang Tahunan MPR pertengahan Agustus 2026 lalu.

Pemerintah berencana membenahi perusahaan negara yang dinilai kurang produktif.

Termasuk membentuk pengadilan ad hoc untuk mengungkap dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan direksi BUMN selama 30 tahun terakhir.

Prabowo menegaskan, BUMN merupakan aset milik rakyat yang tidak bisa dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok tertentu.

Meski berniat berbenah, para pengamat mengingatkan mekanisme penegakan hukum tetap mengedepankan prinsip keadilan dan memberikan efek jera. ***

JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Resmi! Status Guru PPPK Dialihkan ke Pemerintah Pusat, Peluang Jadi PNS 2027 Terbuka
Hingga 24 Agustus, KMP BRR masih sandar, penyeberangan dilayani KMP Aceh Besar 2
Amazon merencanakan perluasan drone ketika eksekutif puncak memproyeksikan 1 juta pengiriman
Febrie Minta Uang Sitaan dan Emas Dikembalikan, MAKI: Buktikan Itu Miliknya
Jadwal Feri Sabang – Banda Aceh Hari Ini, KMP Aceh Besar 2 Melayani Empat Keberangkatan
Chile Argentina Copa Libertadores Sepak Bola | Olahraga Nasional
Viral Pria Telanjang Marah Pukul Pengendara di Lenteng Agung, Polisi: Mabuk, Dia Tidak Gila
Mau ke Sabang hari ini? Ini adalah harga tiket fast boat dan feri

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:06 WIB

Resmi! Status Guru PPPK Dialihkan ke Pemerintah Pusat, Peluang Jadi PNS 2027 Terbuka

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:53 WIB

Hingga 24 Agustus, KMP BRR masih sandar, penyeberangan dilayani KMP Aceh Besar 2

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:41 WIB

Amazon merencanakan perluasan drone ketika eksekutif puncak memproyeksikan 1 juta pengiriman

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:22 WIB

Febrie Minta Uang Sitaan dan Emas Dikembalikan, MAKI: Buktikan Itu Miliknya

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:06 WIB

Jadwal Feri Sabang – Banda Aceh Hari Ini, KMP Aceh Besar 2 Melayani Empat Keberangkatan

Berita Terbaru

Al Jazeera - LIVE