Fraksi PKS: Banda Aceh Jangan Jadi Ruang Tumbuhnya Praktik LGBT, Pemkot Harus Bertindak Tegas

- Jurnalis

Rabu, 19 Agustus 2026 - 04:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ringkasan Berita:

  • Pemerintah Kota Banda Aceh diminta tidak menutup mata terhadap potensi berkembangnya praktik LGBT di masyarakat.
  • ADVERTISEMENT

    paralax

    SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Ketua Fraksi PKS DPRK Banda Aceh Tuanku Muhammad, S.Pd. I., M. Ag berpendapat pemerintah harus mengambil langkah lebih serius untuk memastikan Banda Aceh tetap menjadi kota yang konsisten menjaga nilai-nilai syariat Islam.
  • Apalagi, beberapa hari lalu, salah satu pejabat di jajaran Pemerintah Kota Banda Aceh di dinas Inspektorat kedapatan melakukan liwath.

Laporan Jurnalis Serambi Indonesia, Muhammad Nasir I Banda Aceh

RakyatPos.id, BANDA ACEH – Pemerintah Kota Banda Aceh diminta tidak menutup mata terhadap potensi berkembangnya praktik LGBT di masyarakat. Ketua Fraksi PKS DPRK Banda Aceh Tuanku Muhammad, S.Pd. I., M. Ag berpendapat pemerintah harus mengambil langkah lebih serius untuk memastikan Banda Aceh tetap menjadi kota yang konsisten menjaga nilai-nilai syariat Islam. Apalagi, beberapa hari lalu, salah satu pejabat di jajaran Pemerintah Kota Banda Aceh di dinas Inspektorat kedapatan melakukan liwath.

Tuanku Muhammad, Ketua Fraksi PKS DPRK Banda Aceh, menegaskan pemerintah Kota Banda Aceh harus segera bertindak tegas dan tidak boleh menunggu hingga permasalahan ini menjadi fenomena sosial yang semakin sulit dikendalikan.

“Banda Aceh punya identitas yang jelas. Kita bagian dari Aceh yang menerapkan syariat Islam. Oleh karena itu, tidak boleh ada ruang bagi praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum untuk berkembang dan dianggap biasa,” tegas Tuanku Muhammad.

Menurut dia, persoalan ini bukan semata-mata soal penegakan hukum. Pemerintah Kota Banda Aceh perlu memiliki strategi yang komprehensif mulai dari pemetaan permasalahan, pemantauan, pencegahan, edukasi, pembinaan hingga penegakan hukum terhadap tindakan yang memenuhi unsur pelanggaran.

Tuanku Muhammad meminta Pemerintah Kota Banda Aceh segera mengevaluasi kondisi di lapangan dan memastikan seluruh aparatur pemerintah yang mempunyai kewenangan terkait benar-benar menjalankan fungsi pengawasannya.

Ia berpendapat, kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan syariah tidak boleh dilakukan secara terang-terangan atau sembunyi-sembunyi, sedangkan pemerintah hanya bertindak setelah timbul keresahan masyarakat.

“Kami ingin pemerintah hadir sebelum masalah menjadi besar. Jangan hanya mengandalkan operasi penertiban ketika kasusnya sudah viral. Harus ada sistem pengawasan yang berjalan rutin dan koordinasi yang jelas antar instansi,” ujarnya.

Menurutnya, pengawasan juga perlu diperkuat pada lingkungan yang berpotensi menjadi tempat terjadinya aktivitas seksual ilegal atau aktivitas lain yang bertentangan dengan ketentuan berlaku.

Selain memperkuat pengawasan, Fraksi PKS juga mendorong DPRK bersama Pemerintah Kota Banda Aceh mengkaji perlunya qanun atau peraturan tingkat kota yang lebih operasional mengatur langkah-langkah pencegahan dan penanganan praktik LGBT yang bertentangan dengan syariah dan hukum.

Kami sadar bahwa di tingkat provinsi, Aceh sudah mempunyai kerangka hukum jinayat. JDIH Pemerintah Aceh mencatat Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan perubahannya melalui Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025.

Oleh karena itu, peraturan di tingkat Banda Aceh harus disusun dengan memperhatikan seluruh ketentuan yang ada dan tidak boleh tumpang tindih dengan peraturan yang lebih tinggi. Kita ingin ada instrumen kebijakan yang benar-benar bisa dimanfaatkan Pemkot untuk melakukan pencegahan, pengawasan, dan penanganan di lapangan. Kalau bisa dikaji secara hukum, Fraksi PKS siap mendorong diskusi dengan DPRK dan Pemkot, jelasnya.

Peraturan tersebut idealnya disusun melalui diskusi dengan berbagai pihak, antara lain ulama, akademisi, pemerintah, aparat penegak hukum, dan elemen masyarakat.

Baca juga: Skuad DPRK Banda Aceh Runner Up Turnamen Trofeo Corner Arena

Tuanku Muhammad memastikan Fraksi PKS DPRK Banda Aceh siap membawa persoalan ini ke ruang diskusi kebijakan bersama pemerintah kota.


JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Dodgers vs.Rockies, terakhir kali pada tahun 2026
Mediasi Gagal, Ruben Onsu dan Sarwendah Siap Adu Bukti di Sidang Pekan Depan!
Jadwal Pengiriman Cepat Hari Ini, Kamis 20 Agustus 2026
Resmi! Status Guru PPPK Dialihkan ke Pemerintah Pusat, Peluang Jadi PNS 2027 Terbuka
Hingga 24 Agustus, KMP BRR masih sandar, penyeberangan dilayani KMP Aceh Besar 2
Amazon merencanakan perluasan drone ketika eksekutif puncak memproyeksikan 1 juta pengiriman
Febrie Minta Uang Sitaan dan Emas Dikembalikan, MAKI: Buktikan Itu Miliknya
Jadwal Feri Sabang – Banda Aceh Hari Ini, KMP Aceh Besar 2 Melayani Empat Keberangkatan

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:42 WIB

Dodgers vs.Rockies, terakhir kali pada tahun 2026

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:33 WIB

Mediasi Gagal, Ruben Onsu dan Sarwendah Siap Adu Bukti di Sidang Pekan Depan!

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:17 WIB

Jadwal Pengiriman Cepat Hari Ini, Kamis 20 Agustus 2026

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:06 WIB

Resmi! Status Guru PPPK Dialihkan ke Pemerintah Pusat, Peluang Jadi PNS 2027 Terbuka

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:53 WIB

Hingga 24 Agustus, KMP BRR masih sandar, penyeberangan dilayani KMP Aceh Besar 2

Berita Terbaru

HEADLINE

Dodgers vs.Rockies, terakhir kali pada tahun 2026

Kamis, 20 Agu 2026 - 07:42 WIB

HEADLINE

Jadwal Pengiriman Cepat Hari Ini, Kamis 20 Agustus 2026

Kamis, 20 Agu 2026 - 07:17 WIB

Al Jazeera - LIVE