Yaqut Pertanyakan Kerugian Rp622 Miliar: Uang Negara Mana yang Berkurang?

- Jurnalis

Rabu, 19 Agustus 2026 - 03:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


RakyatPos.id -Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut mempertanyakan konstruksi kerugian negara sebesar Rp622 miliar dalam kasus dugaan korupsi penambahan kuota haji 2023-2024 yang menjeratnya.

Yaqut meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan secara gamblang cara penghitungan kerugian negara serta sumber keuangan negara yang disebut-sebut berkurang akibat kebijakan pembagian tambahan kuota haji.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak, selama disebutkan kerugian negara Rp622 miliar tanpa jelas caranya, maka uang negara mana yang dikurangi dari proses pelaksanaan pembagian kuota ini dan seterusnya, kata Yaqut usai sidang nota penolakan dakwaan JPU KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa sore, 18 Agustus 2026.

Menurut Yaqut, nilai kerugian negara sebesar Rp622 miliar bukanlah jumlah yang kecil sehingga dasar penghitungannya harus dibuktikan dengan jelas.

“Kalau hanya berdasarkan asumsi maka akan sangat merugikan, tidak hanya bagi saya, tapi juga banyak pihak,” kata Yaqut.

Yaqut menegaskan, pihaknya tidak mempermasalahkan proses hukum yang sedang berjalan. Namun, dia meminta agar seluruh konstruksi perkara dan penghitungan kerugian negara dibuktikan berdasarkan fakta.

Prinsipnya kami menghormati proses hukum dan saya akan menjalankannya sesuai ketentuan yang berlaku, kata Yaqut.

Dalam kesempatan itu, Yaqut menilai dakwaan JPU KPK belum menyeluruh dan lengkap. Salah satunya, Jaksa KPK mencampurkan kebijakan kementerian dengan kebijakan teknis yang seharusnya menjadi domain direktorat jenderal.

“Kebijakan menteri itu tercampur dengan kebijakan teknis yang seharusnya menjadi domain ditjen. Jadi diarahkan menjadi kebijakan dan itu salah Menteri, ya. Padahal tidak seharusnya seperti itu,” jelasnya.

Menurut Yaqut, seharusnya kasus dugaan korupsi kuota haji menjadi ranah kebijakan yang ditangani oleh PTUN, bukan pengadilan tipikor.

“Itu yang tadi disampaikan dan pendapat kami begitu. Seharusnya ini yang menjadi lokus persoalan kebijakan. Persoalan kebijakan patut dipertanyakan. Kalau ada yang korupsi, tindak pidana korupsi ya, itu yang akan diproses,” ujarnya.

Yaqut menegaskan, dirinya tidak pernah memerintahkan jajarannya melakukan korupsi, jual beli kuota, atau melonggarkan aturan terkait pelaksanaan ibadah haji. Sebaliknya, dia selalu menegaskan tidak akan menoleransi tindakan korupsi apa pun.

Jadi tidak boleh ada tindakan korupsi dan setiap kali melaksanakan haji, persiapan haji harus didasari oleh kenyamanan dan keselamatan jiwa jamaah.Titik.Tidak ada alasan.Dan itu tercapai, Alhamdulillah, kata dia.

JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Dodgers vs.Rockies, terakhir kali pada tahun 2026
Mediasi Gagal, Ruben Onsu dan Sarwendah Siap Adu Bukti di Sidang Pekan Depan!
Jadwal Pengiriman Cepat Hari Ini, Kamis 20 Agustus 2026
Resmi! Status Guru PPPK Dialihkan ke Pemerintah Pusat, Peluang Jadi PNS 2027 Terbuka
Hingga 24 Agustus, KMP BRR masih sandar, penyeberangan dilayani KMP Aceh Besar 2
Amazon merencanakan perluasan drone ketika eksekutif puncak memproyeksikan 1 juta pengiriman
Febrie Minta Uang Sitaan dan Emas Dikembalikan, MAKI: Buktikan Itu Miliknya
Jadwal Feri Sabang – Banda Aceh Hari Ini, KMP Aceh Besar 2 Melayani Empat Keberangkatan

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:42 WIB

Dodgers vs.Rockies, terakhir kali pada tahun 2026

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:33 WIB

Mediasi Gagal, Ruben Onsu dan Sarwendah Siap Adu Bukti di Sidang Pekan Depan!

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:17 WIB

Jadwal Pengiriman Cepat Hari Ini, Kamis 20 Agustus 2026

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:06 WIB

Resmi! Status Guru PPPK Dialihkan ke Pemerintah Pusat, Peluang Jadi PNS 2027 Terbuka

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:53 WIB

Hingga 24 Agustus, KMP BRR masih sandar, penyeberangan dilayani KMP Aceh Besar 2

Berita Terbaru

HEADLINE

Dodgers vs.Rockies, terakhir kali pada tahun 2026

Kamis, 20 Agu 2026 - 07:42 WIB

HEADLINE

Jadwal Pengiriman Cepat Hari Ini, Kamis 20 Agustus 2026

Kamis, 20 Agu 2026 - 07:17 WIB

Al Jazeera - LIVE