RakyatPos.id -Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut mempertanyakan konstruksi kerugian negara sebesar Rp622 miliar dalam kasus dugaan korupsi penambahan kuota haji 2023-2024 yang menjeratnya.
Yaqut meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan secara gamblang cara penghitungan kerugian negara serta sumber keuangan negara yang disebut-sebut berkurang akibat kebijakan pembagian tambahan kuota haji.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tidak, selama disebutkan kerugian negara Rp622 miliar tanpa jelas caranya, maka uang negara mana yang dikurangi dari proses pelaksanaan pembagian kuota ini dan seterusnya, kata Yaqut usai sidang nota penolakan dakwaan JPU KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa sore, 18 Agustus 2026.
Menurut Yaqut, nilai kerugian negara sebesar Rp622 miliar bukanlah jumlah yang kecil sehingga dasar penghitungannya harus dibuktikan dengan jelas.
“Kalau hanya berdasarkan asumsi maka akan sangat merugikan, tidak hanya bagi saya, tapi juga banyak pihak,” kata Yaqut.
Yaqut menegaskan, pihaknya tidak mempermasalahkan proses hukum yang sedang berjalan. Namun, dia meminta agar seluruh konstruksi perkara dan penghitungan kerugian negara dibuktikan berdasarkan fakta.
Prinsipnya kami menghormati proses hukum dan saya akan menjalankannya sesuai ketentuan yang berlaku, kata Yaqut.
Dalam kesempatan itu, Yaqut menilai dakwaan JPU KPK belum menyeluruh dan lengkap. Salah satunya, Jaksa KPK mencampurkan kebijakan kementerian dengan kebijakan teknis yang seharusnya menjadi domain direktorat jenderal.
“Kebijakan menteri itu tercampur dengan kebijakan teknis yang seharusnya menjadi domain ditjen. Jadi diarahkan menjadi kebijakan dan itu salah Menteri, ya. Padahal tidak seharusnya seperti itu,” jelasnya.
Menurut Yaqut, seharusnya kasus dugaan korupsi kuota haji menjadi ranah kebijakan yang ditangani oleh PTUN, bukan pengadilan tipikor.
“Itu yang tadi disampaikan dan pendapat kami begitu. Seharusnya ini yang menjadi lokus persoalan kebijakan. Persoalan kebijakan patut dipertanyakan. Kalau ada yang korupsi, tindak pidana korupsi ya, itu yang akan diproses,” ujarnya.
Yaqut menegaskan, dirinya tidak pernah memerintahkan jajarannya melakukan korupsi, jual beli kuota, atau melonggarkan aturan terkait pelaksanaan ibadah haji. Sebaliknya, dia selalu menegaskan tidak akan menoleransi tindakan korupsi apa pun.
Jadi tidak boleh ada tindakan korupsi dan setiap kali melaksanakan haji, persiapan haji harus didasari oleh kenyamanan dan keselamatan jiwa jamaah.Titik.Tidak ada alasan.Dan itu tercapai, Alhamdulillah, kata dia.



















